Periksa Langsung Objek Sengketa
MAGETAN-Sidang perkara sengketa sejumlah warga Kelurahan Sukowinangun,Kecamatan Magetan Kota,dengan pengembang perumahan HM Charis Ichsan kemarin(10/11) memasuki tahap pemeriksaan bukti.Berbeda dengan persidangan sebelumnya,kali ini majelis hakim yang diketuai Daryanto sengaja melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi objek sengketa.
Disaksikan kedua pihak,Pengadilan Negeri(PN)Magetan melakukan pengukuran dinding pembatas antara Kelurahan Sukowinangun dan Kelurahan Kepolorejo yang merupakan objek sengketa.Juga,pengukuran lebar gang di lingkungan perumahan.Diukur pula jalan akses menuju lokasi rencana pembangunan perumahan milik Charis Ichsan itu.
Marjuki,salah satu pihak tergugat,menyatakan tembok di ujung jalan gang di RT 08/RW 01 itu dibangun di atas tanah milik Rismanu yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Kepolorejo.Pembangunannya,lanjut dia, melalui inisiatif warga setempat.''Tembok ini selain batas kelurahan juga untuk keamanan,karena dulu pernah terjadi percobaan pencurian,''ungkap Marjuki yang juga ketua RT 08 ini.
Dia menuturkan,jika tembok itu dipermasalahkan, mestinya tidak hanya segelintir pihak yang diperkarakan.Melainkan seluruh warga RT 08 RW 01 karena memiliki inisiatif membangun tembok tersebut.
Sementara itu,kuasa hukum tergugat(warga)Heri Prasetyo mengatakan bahwa dari pengembangan fakta di persidangan,diketahui jika Charis Ichsan hanya menerima surat kuasa menjual dari Sumini,pemilik tanah yang rencananya akan dibangun perumahan tersebut. ''Jadi bukan surat kuasa melakukan gugatan kepada warga.Gugatan ini juga terkesan salah alamat.Karena yang digugat itu Joni,sedangkan tanah tempat bangunan tembok sesuai sertifikat masih atas nama ayahnya Joni (Rismanu,Red)itu,''terangnya.
Rencananya,persidangan akan dilanjutkan Kamis(24/11) dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat.Diberitakan sebelumnya, sengketa itu muncul ketika ada bangunan tembok pembatas yang dibuat warga Kelurahan Sukowinangun. Permasalahan mencuat setelah tembok itu dianggap menghalangi akses masuk perumahan milik Charis Ichsan, kontraktor sekaligus pengembang perumahan.Charis Ichsan menyatakan langkah gugatan itu semata-mata bukan untuk mencari kemenangan.Melainkan membuat jelas apa yang masih samar-samar.
Sumber : Radarmadiun.co.id
Disaksikan kedua pihak,Pengadilan Negeri(PN)Magetan melakukan pengukuran dinding pembatas antara Kelurahan Sukowinangun dan Kelurahan Kepolorejo yang merupakan objek sengketa.Juga,pengukuran lebar gang di lingkungan perumahan.Diukur pula jalan akses menuju lokasi rencana pembangunan perumahan milik Charis Ichsan itu.
Marjuki,salah satu pihak tergugat,menyatakan tembok di ujung jalan gang di RT 08/RW 01 itu dibangun di atas tanah milik Rismanu yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Kepolorejo.Pembangunannya,lanjut dia, melalui inisiatif warga setempat.''Tembok ini selain batas kelurahan juga untuk keamanan,karena dulu pernah terjadi percobaan pencurian,''ungkap Marjuki yang juga ketua RT 08 ini.
Dia menuturkan,jika tembok itu dipermasalahkan, mestinya tidak hanya segelintir pihak yang diperkarakan.Melainkan seluruh warga RT 08 RW 01 karena memiliki inisiatif membangun tembok tersebut.
Sementara itu,kuasa hukum tergugat(warga)Heri Prasetyo mengatakan bahwa dari pengembangan fakta di persidangan,diketahui jika Charis Ichsan hanya menerima surat kuasa menjual dari Sumini,pemilik tanah yang rencananya akan dibangun perumahan tersebut. ''Jadi bukan surat kuasa melakukan gugatan kepada warga.Gugatan ini juga terkesan salah alamat.Karena yang digugat itu Joni,sedangkan tanah tempat bangunan tembok sesuai sertifikat masih atas nama ayahnya Joni (Rismanu,Red)itu,''terangnya.
Rencananya,persidangan akan dilanjutkan Kamis(24/11) dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat.Diberitakan sebelumnya, sengketa itu muncul ketika ada bangunan tembok pembatas yang dibuat warga Kelurahan Sukowinangun. Permasalahan mencuat setelah tembok itu dianggap menghalangi akses masuk perumahan milik Charis Ichsan, kontraktor sekaligus pengembang perumahan.Charis Ichsan menyatakan langkah gugatan itu semata-mata bukan untuk mencari kemenangan.Melainkan membuat jelas apa yang masih samar-samar.
Sumber : Radarmadiun.co.id
Tidak ada komentar