Sita 600 Liter Arjo
Dihadang di Tengah Jalan,Diangkut Panther
MAGETAN-Angkut ratusan liter miras jenis arak Jowo (arjo),Sukino Hari Wiranto warga Kartoharjo Jawa Tengah diamankan anggota Sat Sabhara Polres Magetan, kemarin(12/11).Suplayer arjo di Kecamatan Barat, Magetan itu tertangkap setelah kedapatan mengangkut 20 jeriken masing-masing berisi 30 liter arjo di dalam sebuah mobil Isuzu Panther nopol AE 1349 BC. ''Tangkapan ini terbesar,karena mengangkut 600 liter arjo,''kata Kasat Sabhara,AKP Supriyanto,mendampingi Kapolres Magetan,AKBP Agus Santosa.
Informasinya,Sukino diamankan pada Sabtu(12/11)malam. Saat itu polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut ada suplayer miras yang mendatangkan arjo dari daerah Bekonang,Sukoharjo.Dengan cirri-ciri yang disampaikan,polisi mulai berjaga-jaga di tempat yang disebutkan.
Nah,tidak lama kemudian,petugas mendapati mobil yang disopiri pria 43 tahun itu melintas di Jalan Raya Barat,di dekat Pasar Barat.Tanpa pikir panjang,polisi langsung menghentikan mobil tersebut.''Ini murni laporan masyarakat.Saat melapor disebutkan ciri-cirinya lengkap,''terangnya.
Dijelaskan,pelaku telah setahun lebih melakoni bisnis haram itu.Warga Ngombakan,Polokarto,Sukoharjo ini terpaksa melakukan bisnis ini karena tidak memiliki pekerjaan lain.Satu liter arjo tersebut dibeli dengan harga lima ribu rupiah.Sedangkan dia menjual dengan harga enam kali lipatnya.''Jualnya Rp30ribu perliter. Memang untungnya besar,sehinga dia nekat karena tidak memiliki pekerjaan lain,''tambah Supriyanto.
Dalam sepekan,dua kali pelaku mengirim miras ke sejumlah pelangganya.Diapun mengaku mengetahui jam-jam aman saat menjalankan aksinya tanpa terendus polisi. Sehingga dia bisa nyaman melenggang hingga setahun lebih.''Sudah tahu jam-jam sepi,''terangnya.
Dari kejadian itu,pihaknya mengamankan satu unit mobil Panther yang diduga milik sebuah rental dan 20 jeriken arjo yang masing–masing berkapasitas 30 liter.Pelaku terancam pasal 2 UU STBT nomor 337 tahun 1949,tentang menjual dan menyimpan miras tanpa mengantongi izin. ''Nanti pelaku akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait dengan hal itu.Dan kami juga melakukan pemnbinaan ke pengecernya agar tidak mengulangi perbuatannya,''terangnya.
Sumber : Radarmadiun.co.id
MAGETAN-Angkut ratusan liter miras jenis arak Jowo (arjo),Sukino Hari Wiranto warga Kartoharjo Jawa Tengah diamankan anggota Sat Sabhara Polres Magetan, kemarin(12/11).Suplayer arjo di Kecamatan Barat, Magetan itu tertangkap setelah kedapatan mengangkut 20 jeriken masing-masing berisi 30 liter arjo di dalam sebuah mobil Isuzu Panther nopol AE 1349 BC. ''Tangkapan ini terbesar,karena mengangkut 600 liter arjo,''kata Kasat Sabhara,AKP Supriyanto,mendampingi Kapolres Magetan,AKBP Agus Santosa.
Informasinya,Sukino diamankan pada Sabtu(12/11)malam. Saat itu polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut ada suplayer miras yang mendatangkan arjo dari daerah Bekonang,Sukoharjo.Dengan cirri-ciri yang disampaikan,polisi mulai berjaga-jaga di tempat yang disebutkan.
Nah,tidak lama kemudian,petugas mendapati mobil yang disopiri pria 43 tahun itu melintas di Jalan Raya Barat,di dekat Pasar Barat.Tanpa pikir panjang,polisi langsung menghentikan mobil tersebut.''Ini murni laporan masyarakat.Saat melapor disebutkan ciri-cirinya lengkap,''terangnya.
Dijelaskan,pelaku telah setahun lebih melakoni bisnis haram itu.Warga Ngombakan,Polokarto,Sukoharjo ini terpaksa melakukan bisnis ini karena tidak memiliki pekerjaan lain.Satu liter arjo tersebut dibeli dengan harga lima ribu rupiah.Sedangkan dia menjual dengan harga enam kali lipatnya.''Jualnya Rp30ribu perliter. Memang untungnya besar,sehinga dia nekat karena tidak memiliki pekerjaan lain,''tambah Supriyanto.
Dalam sepekan,dua kali pelaku mengirim miras ke sejumlah pelangganya.Diapun mengaku mengetahui jam-jam aman saat menjalankan aksinya tanpa terendus polisi. Sehingga dia bisa nyaman melenggang hingga setahun lebih.''Sudah tahu jam-jam sepi,''terangnya.
Dari kejadian itu,pihaknya mengamankan satu unit mobil Panther yang diduga milik sebuah rental dan 20 jeriken arjo yang masing–masing berkapasitas 30 liter.Pelaku terancam pasal 2 UU STBT nomor 337 tahun 1949,tentang menjual dan menyimpan miras tanpa mengantongi izin. ''Nanti pelaku akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait dengan hal itu.Dan kami juga melakukan pemnbinaan ke pengecernya agar tidak mengulangi perbuatannya,''terangnya.
Sumber : Radarmadiun.co.id
Tidak ada komentar