Usulan Formasi Mendesak, Mayoritas Ditolak

Sebanyak 15 daerah yang mengusulkan formasi untuk kebutuhan mendesak, 10 diantaranya bakal ditolak. Pasalnya, ke-10 daerah tersebut belanja APBD-nya didominasi untuk kebutuhan aparatur.

"Sudah 15 daerah yang mengajukan untuk formasi kebutuhan mendesak. Tapi kalau dilihat dari belanja pegawainya, 67 persen daerah sudah di atas 50 persen dari total APBD-nya, sehingga sulit dikabulkan," kata Asisten Deputi Perencanaan Aparatur Nurhayati, Rabu (2/11).


Adapun 15 daerah pengusul tersebut adalah Kabupaten Benar Meriah (56,03 persen), Kab Empat Lawang (36,39 persen), Kab Lebong (47,89 persen), Kab Indramayu (59,10 persen), Kab Brebes (56,60 persen), Kab Banyuwangi (60,87 persen), Kab Lamongan (60,20 persen), Kab Madiun (60,31 persen), Kab Magetan (61,41 persen), Kab Ponorogo (67,43 persen), Kab Blitar (50,03 persen), Kab Melawai (49,56 persen), Kab Hulu  Sungai Tengah (57,03 persen), Provinsi Nusa Tenggara Barat (29,78 persen), dan Kab Maluku Barat Daya (40,20 persen).


Penolakan pemerintah terhadap daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen ini, lanjut Nur, sesuai keputusan moratorium CPNS. Pemerintah akan memberikan formasi bila belanja pegawai daerahnya sudah di bawah 50 persen.


"Kalau ingin diberikan formasi, belanja pegawainya harus dibawah. Kalau di atas, tidak akan kita kasih karena akan membuat daerah bersangkutan bangkrut," terangnya.


Sumber : jpnn.com
 
Diberdayakan oleh Blogger.