Angkut Kayu Jati, Warga Magetan Ditangkap

Petugas Polhut KPH Saradan berhasil mengamakan Hartono (33), dini hari tadi saat membawa kayu jati tanpa dokumen. Kemudian tersangka berikut barang bukti langsung diserahkan Ke Polsek Saradan, Polres Madiun.

Kapolsek Saradan, AKP Sentot Sujito, mengatakan, tersangka yang merupakan warga warga Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan diringkus oleh Polhut KPH Saradan, dini hari tadi saat tengah membawa kayu jati glondongan dengan mengunakan mobil Troper bernopol S 1790 R.

"Tadi malam saat patroli petugas curiga dengan mobil troper yang dinaiki tersangka. Karena suara mobil tersebut terdengar seperti membawa beban berat padahal cuman membawa satu penumpang. Dan saat dihentikan ternyata memang membawa kayu tersebut," ujarnya, Rabu (21/12/2011).

Sentot menambahkan, dari mobil bercat hijau tersebut petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa sembilan kayu jati berbagai ukuran yang tidak disertai dokumen. Sementara tersangka saat diperiksa masih belum memberikan jawaban yang jelas.

"Tersangka saat ini masih kita periksa. Namun kita masih belum mengetahui dari mana ia mendapatkan kayu tersebut. Karena jawaban tersangka masih terus berubah ubah dan hal ini juga menyulitkan pemeriksaan," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang masih terus berkelit dalam menghadapi pertanyaan petugas Polsek Saradan ini, akan dijerat dengan pasal 78 ayat 5 UU nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Sumber : Beritajatim.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.