Cium Aroma Permainan

MAGETAN – Komisi D DPRD Magetan belum mau memalingkan mata dari proyek dari dana percepatan infrastruktur daerah (DPID). Setelah sebelumnya menyoroti pengerjaan fisik, kali ini komisi yang membidangi pembangunan itu memelototi aspek administrasinya.

Hasilnya, ditemukan proyek yang dinilai asal-asalan. ‘’Kami menemukan proyek satu ruas yang dikerjakan dalam beberapa paket. Jelas ini telah melanggar aturan yang ada,’’ kata Suwarno, anggota Komisi D DPRD Magetan, kemarin (6/12).

Suwarno menuding proyek tersebut tidak melalui proses tenderisasi. Sehingga, rekanan penggarap terkesan asal tunjuk. Kondisi itu membuat wakil rakyat mencium aroma permainan di balik pengerjaan proyek tersebut.

Temuan itu menyeruak ketika komisi D melakukan sidak di kawasan Karangsono-Tebon, Kecamatan Barat, kemarin. Pada proyek pembuatan trotoar sepanjang 114 meter, dewan menemukan dokumen yang dinilai asal-asalan. ''Betapa tidak, pengerjaan konstruksi kok masih kosong alias tidak ada nilainya. Ada permainan apa semua ini?’’ terang Suwarno sembari menegaskan pihaknya akhirnya menyita dokumen tersebut.

Dari temuan itu, lanjut dia, kucuran DPID seolah menjadi permainan di tingkat rekanan dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) selaku pengguna anggaran. ‘’Kami akan mengambil langkah tegas. Apalagi proyek ini sudah telanjur berjalan. Dalam waktu dekat, mungkin kami akan memanggil pihak DPU untuk dimintai pertanggungjawaban,’’ tegas mantan Kades Sempol, Kecamatan Barat, ini.

Sementara itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan DPU Magetan Mochtar Wahid mengatakan bahwa pihaknya memang sengaja tidak melakukan tenderisasi. ‘’Proses DPID itu kan terlalu mepet. Sehingga jika melalui lelang tidak mungkin bisa dikejar. Akhirnya supaya anggaran itu tidak kembali ke pusat, kami lakukan penunjukan langsung,’’ ungkap Mochtar.

Meski begitu, lanjut dia, proses pengerjaan proyek tersebut tetap menjadi prioritas pengawasannya. Apalagi, nilai seluruh proyek DPID di dinasnya tak sedikit, yakni mencapai Rp 11 miliar. ‘’Semua yang kami kerjakan ini toh juga untuk kepentingan masyarakat banyak. Jadi kenapa musti diperkeruh? Bukankah lebih baiknya saling mendukung dan mengawasi pengerjaannya supaya sesuai harapan,’’ kata Mochtar.

Pihaknya juga tak menampik adanya kejanggalan sistem paket untuk jalur satu ruas. Menurutnya, hal itu didasari pertimbangan supaya pekerjaan bisa rampung sesuai waktu yang ditentukan. Terkait dokumen yang dinilai asal-asalan, Mochtar mengatakan, saat ini surat perintah kerja masih dalam proses penandatanganan. Sedangkan dokumen tanpa nilai tersebut merupakan acuan gambar kerja dan bestek. ‘’Artinya ya tidak membawa pengaruh serius,’’ tukasnya.


Sumber : Radarmadiun.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.