Selundupkan Pupuk 1,5 Ton, Diringkus
MAGETAN - Diduga mengedarkan pupuk tanpa izin, Mar, warga Bulugunung, Kecamatan Plaosan dicokok polisi. Pasalnya pria berusia 51 tahun ini kedapatan mendatangkan pupuk bersubsidi jenis urea dari Kabupaten Karanganyar Jateng dan menjualnya di daerah Magetan.
Dari tangannya, polisi mengemankan 32 zak atau sekitar 1,5 ton pupuk bersubsidi pemerintah itu. ‘’Itu berawal dari informasi yang masuk dan kami tindak lanjuti ternyata benar,’’ kata AKP Wasno, Kasat Reskrim polres Magetan, kemarin (25/12)
Informasi yang dihimpun Radar Magetan, penangkapan tengkulak pupuk itu berawal pada Rabu (22/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu polisi mendapat informasi jika ada seorang warga yang mengangkut pupuk bersubsidi dari Karanganyar Jateng dengan menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 nopol AE 8224 NA. Tak lama kemudian mobil tersebut melintas di jalan Raya Sarangan- Plaosan dan dibuntuti petugas hingga menuju ke rumahnya. ‘’Dia (Mar) kami amankan di rumahnya. Dan benar dia menawarkan dan menjual pupuk bersubsidi,’’ tambahnya.
Wasno mengatakan, jika perbuatan tersangka itu bertentangan dengan undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dan undang-undang peredaran pupuk di luar peredarannya. Dan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tersangka tidak ditahan. ‘’Kami masih melakukan penyidikan,’’ terangnya.
Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa dikonfirmasi menuturkan jika tersangka melanggar undang-undang peredaran pupuk. Karena setiap daerah memiliki alokasi tersendiri untuk peredaran pupuk. Sehingga pupuk yang berasal dari Jateng tidak diperbolehkan diperjualbelikan di luar Jateng. Itu karena bisa menganggu kestabilan dan kelangkaan pupuk di suatu daerah, begitu juga sebaliknya. ‘’Aturannya pupuk dari Jateng tidak boleh diperjualbelikan di Jatim, karena bisa menimbulkan kekurangan atau kelangkaan pupuk di suatu daerah,’’ terangnya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut pupuk itu dari Karanganyar dan 32 zak pupuk bersubsidi pemerintah jenis urea.
Sumber : Radarmadiun.co.id
Dari tangannya, polisi mengemankan 32 zak atau sekitar 1,5 ton pupuk bersubsidi pemerintah itu. ‘’Itu berawal dari informasi yang masuk dan kami tindak lanjuti ternyata benar,’’ kata AKP Wasno, Kasat Reskrim polres Magetan, kemarin (25/12)
Informasi yang dihimpun Radar Magetan, penangkapan tengkulak pupuk itu berawal pada Rabu (22/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu polisi mendapat informasi jika ada seorang warga yang mengangkut pupuk bersubsidi dari Karanganyar Jateng dengan menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 nopol AE 8224 NA. Tak lama kemudian mobil tersebut melintas di jalan Raya Sarangan- Plaosan dan dibuntuti petugas hingga menuju ke rumahnya. ‘’Dia (Mar) kami amankan di rumahnya. Dan benar dia menawarkan dan menjual pupuk bersubsidi,’’ tambahnya.
Wasno mengatakan, jika perbuatan tersangka itu bertentangan dengan undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dan undang-undang peredaran pupuk di luar peredarannya. Dan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tersangka tidak ditahan. ‘’Kami masih melakukan penyidikan,’’ terangnya.
Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa dikonfirmasi menuturkan jika tersangka melanggar undang-undang peredaran pupuk. Karena setiap daerah memiliki alokasi tersendiri untuk peredaran pupuk. Sehingga pupuk yang berasal dari Jateng tidak diperbolehkan diperjualbelikan di luar Jateng. Itu karena bisa menganggu kestabilan dan kelangkaan pupuk di suatu daerah, begitu juga sebaliknya. ‘’Aturannya pupuk dari Jateng tidak boleh diperjualbelikan di Jatim, karena bisa menimbulkan kekurangan atau kelangkaan pupuk di suatu daerah,’’ terangnya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut pupuk itu dari Karanganyar dan 32 zak pupuk bersubsidi pemerintah jenis urea.
Sumber : Radarmadiun.co.id
Tidak ada komentar