Curi Bawang, Sempat Diancam 6 Tahun, Akhirnya Dimaafkan

Setelah sempat terancam hukuman enam tahun penjara, kakak beradik Tuminem (40) dan Suminem (26), warga Desa Sidowayah Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan, bisa bernafas lega. Kasus tindak pencurian bawang yang mereka lakukan tidak dilanjutkan di jalur hukum.

Kapolsek Panekan, AKP Sri Subagyo, mengatakan, keduanya batal diproses hukum karena antara pelaku dengan korban yakni pemilik lahan bawang Suratin merah serta pedagang pengepul Udin telah sepakat dan saling memaafkan.

"Untungnya pihak pemilik bawang dan Udin pengepul bawang bijaksana dan mau memaafkan. Jadi masalahnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua pelaku sudah dikembalikan ke rumahnya," ujarnya, Minggu (8/1/2012).

Menurut dia, saat dilakukan mediasi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Demikian juga dengan pemilik lahan bawang merah, Suratin, maupun Udin sepakat masalah tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Tuminem dengan Suminem kepergok memetik bawang merah milik Suratin yang hendak dipanen di Desa Turi, Panekan. Ulah mereka diketahui Udin, pedagang penebas yang membeli bawang milik Suratin.

Saat didekati oleh Udin, keduanya melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran dan pengepungan di kebun jagung sekitar lokasi, keduanya berhasil diamankan oleh para petani yang saat itu disewa untuk memanen bawang merah. Keduanya kemudian dibawa warga ke Balai Desa Turi.

Keduanya juga sempat dibawa ke Mapolsek Panekan untuk dimintai keterangan. Namun, setelah terjadi mediasi, kedua belah pihak sepakat agar kasus ini diselesaikan dengan kekeluargaan. Pelaku mengaku baru sekali ini mencuri bawang merah hal itupun ia lakukan karena terhimpit masalah ekonomi.


Sumber : Beritajatim.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.