Modus Baru, Curi Kambing Pakai Mobil Sewa
Modus pencurian ini terbilang unik. Di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dua pelaku pencurian kambing kepergok mencuri kambing yang diangkut dengan mobil sewaan (rental). Kedua pelaku tersebut bernama N, 25 tahun, dan EW, 19, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Keduanya kepergok mencuri kambing milik Mughni, 60 tahun, saat kambing tersebut digembala di sawah di Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Senin, 9 Januari 2012. Setelah diinterogasi, kedua pelaku ternyata sudah mencuri kambing dengan modus serupa di sepuluh lokasi di Ngawi dan Magetan dengan total kambing yang dicuri mencapai lebih dari 50 ekor.
“Saat itu saya sedang menunggu sawah dari gangguan burung dan tiga ekor kambing saya gembala di sekitar sawah,” tutur Mughni dengan bahasa Jawa. Melihat kambingnya akan diangkut dalam mobil oleh orang tak dikenal, ia pun curiga.
Pelaku sempat menantang Mugni dan membantah akan mencuri kambing. Karena diteriaki maling, pelaku pun lari dengan mobil yang dikendarainya. Mendengar teriakan itu, salah satu kemenakan Mughni, Arif, mengejar pelaku.
Setelah dikejar, pelaku akhirnya dicegat di perbatasan Ngawi-Magetan tepatnya di Jalan Desa Karas, Kecamatan Temboro, Kabupaten Magetan. Mengetahui kejadian ini warga yang berada di sekitar lokasi akhirnya menghajar pelaku dan merusak mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AE 1860 JG yang dikendarai pelaku. Kaca depan, belakang, dan samping mobil dipecah massa yang kesal. “Pelaku sempat menantang dan akhirnya saya kejar dan bisa dicegat sampai dihajar,” kata Arif.
Lalu kedua pelaku dibawa ke markas Kepolisian Sektor Geneng yang terdekat dengan lokasi dicegatnya pelaku. “Modusnya mencuri kambing dengan diangkut dalam mobil rental. Sudah sepuluh kali ini katanya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Geneng Ajun Komisaris Polisi Partono.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Selain mencuri kambing, tersangka ternyata juga pernah mencuri sepeda motor di Ngawi.
“Kami mencurinya siang hari saat kambing digembala dan selalu menggunakan mobil rental,” kata salah satu pelaku, EW. Kambing hasil curian tersebut dijualnya ke orang lain di Magetan.
Sumber : Tempo.co
Keduanya kepergok mencuri kambing milik Mughni, 60 tahun, saat kambing tersebut digembala di sawah di Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Senin, 9 Januari 2012. Setelah diinterogasi, kedua pelaku ternyata sudah mencuri kambing dengan modus serupa di sepuluh lokasi di Ngawi dan Magetan dengan total kambing yang dicuri mencapai lebih dari 50 ekor.
“Saat itu saya sedang menunggu sawah dari gangguan burung dan tiga ekor kambing saya gembala di sekitar sawah,” tutur Mughni dengan bahasa Jawa. Melihat kambingnya akan diangkut dalam mobil oleh orang tak dikenal, ia pun curiga.
Pelaku sempat menantang Mugni dan membantah akan mencuri kambing. Karena diteriaki maling, pelaku pun lari dengan mobil yang dikendarainya. Mendengar teriakan itu, salah satu kemenakan Mughni, Arif, mengejar pelaku.
Setelah dikejar, pelaku akhirnya dicegat di perbatasan Ngawi-Magetan tepatnya di Jalan Desa Karas, Kecamatan Temboro, Kabupaten Magetan. Mengetahui kejadian ini warga yang berada di sekitar lokasi akhirnya menghajar pelaku dan merusak mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AE 1860 JG yang dikendarai pelaku. Kaca depan, belakang, dan samping mobil dipecah massa yang kesal. “Pelaku sempat menantang dan akhirnya saya kejar dan bisa dicegat sampai dihajar,” kata Arif.
Lalu kedua pelaku dibawa ke markas Kepolisian Sektor Geneng yang terdekat dengan lokasi dicegatnya pelaku. “Modusnya mencuri kambing dengan diangkut dalam mobil rental. Sudah sepuluh kali ini katanya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Geneng Ajun Komisaris Polisi Partono.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Selain mencuri kambing, tersangka ternyata juga pernah mencuri sepeda motor di Ngawi.
“Kami mencurinya siang hari saat kambing digembala dan selalu menggunakan mobil rental,” kata salah satu pelaku, EW. Kambing hasil curian tersebut dijualnya ke orang lain di Magetan.
Sumber : Tempo.co
Tidak ada komentar