Terdesak Kebutuhan, Ibu-ibu Jual Togel

MAGETAN – Lagi-lagi, aparat Polres Magetan panen pengecer togel. Meski tak pernah ada kabar penangkapan pengepul skala besar, namun setidaknya dalam sepekan terakhir, tujuh pengecer berhasil diringkus. ‘’Seluruhnya memang keberhasilan kami yang bermula dari informasi masyarakat,’’ kata Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Puryanto, kemarin (16/1).

Ketujuh pengecer tersebut antara lain Subiyanto, 41 alias Kenthir, warga Jalan Sawo, Kelurahan Selosari; Purwanto, 40, warga Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan; Bintit, 56, warga Jalan Wilis, Kelurahan/Kecamatan Maospati; Tri Asmara, 43 warga Desa Baron, Kecamatan Magetan; serta Siti Musayadah, 43 dan Darso, 52, yang keduanya merupakan warga Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Magetan. Termasuk satu pengecer asal Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro, yakni Sukarwo, 46.

Menariknya, dari ketujuh tersangka itu, dua di antaranya adalah ibu-ibu. Yakni Bintit dan Siti Musayadah. Seolah menawarkan kopi rasa togel, Bintit diketahui memiliki profesi sebagai bakul kopi di daerahnya. ‘’Ya untuk tambah-tambah penghasilan,’’ kata Bintit saat mengungkapkan alasannya nekat menjadi pengecer togel.

Tersangka lainnya, Siti Musayadah juga melontarkan hal serupa. Tambahan penghasilan menjadi alasan utama bagi mereka untuk nekat melakukan tindak pidana itu. Bahkan, Siti mengaku hasil penjualannya itu setiap harinya disetor ke bandar yang enggan dia sebutkan identitasnya. ‘’Untuk tambahan beli jajan anak,’’ tutur ibu dua anak itu.

Setidaknya, dari hasil penangkapan itu, diamankan pula sejumlah barang bukti. Seperti rekapan togel, bolpoin, kupon togel, paito, kertas ramalan, serta uang tunai sekitar Rp 772 ribu. ‘’Apa pun alasan tersangka, namun perbuatannya itu tetap saja salah. Kami berharap ada efek jera setelah kami amankan ini. Apalagi seluruhnya juga mengaku kapok untuk berjualan lagi,’’ kata Kasubbag Humas AKP Puryanto.

Seluruhnya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. ‘’Kami berupaya memberantas bentu penyakit masyarakat. Ya salah satunya judi togel yang bisa merusak sendi perekonomian masyarakat di Magetan ini. Apalagi petunjuk Kapolres juga tegas, untuk bisa memberantas penyakit masyarakat ini maksimal,’’ tukasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.