Kontrak Tak Jelas, Lampu Bangjo dicopoti

Magetan – Karena Pemkab Magetan tidak respon melanjutkan kontrak pemasangan traffic light di perempatan Gorang-Gareng, pihak rekanan PT Diantama Energy Prima yang berlokasi di Madiun membongkar lampu rambu-rambu lalu lintas tersebut, Senin (16/1). Lampu pengendali lalu lintas di perempatan itu dibongkar total termasuk tiangnya. Jadi pengendara harus ekstra hati-hati jika sedang melewati di jalur tersebut.

Iwan Susanto, direktur utama PT Diantama Energy Prima, mengatakan melihat perkembangan berdagang di Magetan tidak efesien maka pemasangan display traffic light sudah habis maka pihaknya harus membongkar. ‘’Memang harus kami bongkar. Karena masa display sudah habis, sedangkan Pemkab Magetan tidak ada respon untuk meneruskan kontrak pemasangan,’’ ungkapnya kepada MK, Senin (16/1).

Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah mengirim surat ke Pemkab Magetan untuk pencabutan tersebut, tapi tidak ada jawaban dari pemkab. “Aturannya begitu, karena kita dulu pertama kan ijin juga,” lanjutnya.

Dikatakan Iwan, display lampu bangjo di perempatan Gorang-Gareng itu dilakukannya sejak September 2010 lalu. Waktu itu, menurutnya bukan hal mudah untuk bisa memasang traffic light di perempatan Gorang-gareng. Pasalnya, selain harus memasang tiang pancang, juga harus menyediakan jaringannya.

Anggaran yang disiapkannya saat itu senilai Rp 200 juta. ‘’Nilai pagu yang kami tawarkan kisaran Rp 200 juta. Tapi dengan melihat display yang kami lakukan dan tingkat urgensitas traffic light ini, sepertinya Pemkab Magetan acuh saja. Berkali-kali kami layangkan surat, tapi tidak ada respon,’’ terangnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Magetan Saif Muchlissun mengungkapkan jika pihaknya belum mengetahui tentang pembongkaran traffic light tersebut.


Sumber : Magetankita.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.