Usulan UU Desa, Jabatan Kades 10 Tahun Kandas
Draf Undang Undang Desa yang diusulkan oleh Persatuan Rakyat Desa (Parade Nusantara) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengenai masa jabatan Kepala Desa 8-10 tahun dan dapat di pilih kembali dalam satu kali masa jabatan Kades kandas ditengah jalan, pasalnya draf yang di kirim Depdagri ke DPR masa jabatan Kades tetap 6 tahun.
Selain itu, usulan Perangkat Desa menjadi PNS usulan versi PPDI dan besarnya ADD sebesar 5-10% versi Parade Nusantara juga tidak bisa terealisasi, Hal ini disampaikan oleh M Zahni SH dari Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Magetan kepada Pawarta HOKI Minggu (8/1) lalu.
Untuk itu kata Zahni, jangan putus asa, Parade Nusantara dan PPDI harus berjuang lagi dan ini masih ada kesempatan untuk negosiasi di DPR RI, katanya.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Prof. Dr. H.Djohermansyah Djohan, MA dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, saat temu manten di rumah kakaknya M Thohir di Takeran Magetan Jawa Timur, Sabtu (7/1) lalu, bahwa meski usulan Alukasi dana Desa tidak terpenuhi 5-10% sesuai yang di harapkan Parade Nusantara, alukasi dana Desa langsung dari Provinsi ke Pemerintahan Desa (PMD) kabupaten.
Meski demikian, ini masih dalam proses di DPR RI dan mudah-mudahan harapan masyarakat, bukan hanya kehendak Parade atau PPDI, tujuan rakyat Bangsa Indonesia bisa terwujud sesuai amanat UUD 45, yaitu masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
Ditempat terpisah, Agus Sunaryo (perangkat) dari Desa Klagen Gambiran, Maospati, mengatakan tidak ada pengaruhnya draf yang di usulkan Parade Nusantara maupun PPDI di terima atau ditolak Pemerintah. Tuntutan Perangkat Desa itu tidak mulok-mulok, hanya satu yaitu Perangkat Desa bisa sejahtra seperti buruh atau Pegawai lainya di Negara kita ini.
Ditambahkan, ia setuju masa jabatan Kepala Desa di batasi oleh Pemerintah yaitu enam (6) tahun dan bisa di pilih kembali oleh rakyat dalam dua kali masa jabatan yang sama. Menurutnya kalau masa jabatan Kades terlalu lama akan timbul Koropssi, Kolosi dan Nepoteesme, di samping itu Kepala Desa akan malas bekerja. Hal ini bisa terbukti seperti sekarang ini, bagi Kepala Desa yang sudah dua kali masa jabatan (dua kali pereode) kerjanya males dan seenaknya, tambahnya.
Sumber : Kabarindonesia.com
Selain itu, usulan Perangkat Desa menjadi PNS usulan versi PPDI dan besarnya ADD sebesar 5-10% versi Parade Nusantara juga tidak bisa terealisasi, Hal ini disampaikan oleh M Zahni SH dari Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Magetan kepada Pawarta HOKI Minggu (8/1) lalu.
Untuk itu kata Zahni, jangan putus asa, Parade Nusantara dan PPDI harus berjuang lagi dan ini masih ada kesempatan untuk negosiasi di DPR RI, katanya.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Prof. Dr. H.Djohermansyah Djohan, MA dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, saat temu manten di rumah kakaknya M Thohir di Takeran Magetan Jawa Timur, Sabtu (7/1) lalu, bahwa meski usulan Alukasi dana Desa tidak terpenuhi 5-10% sesuai yang di harapkan Parade Nusantara, alukasi dana Desa langsung dari Provinsi ke Pemerintahan Desa (PMD) kabupaten.
Meski demikian, ini masih dalam proses di DPR RI dan mudah-mudahan harapan masyarakat, bukan hanya kehendak Parade atau PPDI, tujuan rakyat Bangsa Indonesia bisa terwujud sesuai amanat UUD 45, yaitu masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
Ditempat terpisah, Agus Sunaryo (perangkat) dari Desa Klagen Gambiran, Maospati, mengatakan tidak ada pengaruhnya draf yang di usulkan Parade Nusantara maupun PPDI di terima atau ditolak Pemerintah. Tuntutan Perangkat Desa itu tidak mulok-mulok, hanya satu yaitu Perangkat Desa bisa sejahtra seperti buruh atau Pegawai lainya di Negara kita ini.
Ditambahkan, ia setuju masa jabatan Kepala Desa di batasi oleh Pemerintah yaitu enam (6) tahun dan bisa di pilih kembali oleh rakyat dalam dua kali masa jabatan yang sama. Menurutnya kalau masa jabatan Kades terlalu lama akan timbul Koropssi, Kolosi dan Nepoteesme, di samping itu Kepala Desa akan malas bekerja. Hal ini bisa terbukti seperti sekarang ini, bagi Kepala Desa yang sudah dua kali masa jabatan (dua kali pereode) kerjanya males dan seenaknya, tambahnya.
Sumber : Kabarindonesia.com
Tidak ada komentar