Diduga Jadi Ajang Jual Beli
MAGETAN - Alokasi anggaran untuk penjaringan aspirasi masyarakat (jasmas) yang diusulkan kalangan legislatif Magetan diduga bermasalah. Proyek tersebut ditengarai dijadikan ajang transaksi jual beli antara anggota dewan dengan rekanan.
Menurut sumber di internal DPRD setempat, untuk mendapatkan jatah proyek jasmas, setiap rekanan harus menyetor fee sedikitnya sepuluh persen dari nilai proyek itu. Artinya, apabila nilai proyek jasmas sekitar Rp 100 juta, harus ada Rp 10 juta di awal yang diberikan kepada anggota dewan melalui transaksi di bawah tangan.
‘’Sehingga tidak ada kesan jika anggota dewan itu sudah memotong anggaran jasmas ke rekanan. Artinya, uang tetap diberikan Rp 100 juta, tapi sebelumnya sudah ada Rp 10 juta yang masuk ke kantong,’’ kata sumber itu, kemarin (16/2).
Ditambahkan sumber itu, hampir semua anggota DPRD Magetan kebagian jatah jasmas tersebut. Meski berdalih proyek itu berasal dari hasil jaring aspirasi saat reses, kata dia, sebenarnya setiap anggota dewan sudah mengantongi nama-nama rekanan yang ditengarai memiliki kedekatan.
‘’Rata-rata penunjukan langsung. Dan pola-pola penunjukannya itu terkesan subjektif. Jadi kalau ada rekanan lain yang belum memiliki kedekatan, tak mungkin bisa mendapat proyek jasmas itu, sekali pun dia memiliki kualifikasi lebih,’’ ungkapnya.
Ketua Komisi D DPRD Magetan Rinita Sofia Hadi saat dikonfirmasi terkesan berhati-hati memberikan pernyataan. Dia hanya membenarkan jika anggaran jasmas ini dibagi rata untuk 45 anggota dewan. ‘’Untuk masing-masing anggota kebagian sekitar Rp 400 juta,’’ kata Rinita, kemarin (15/2).
Soal total nominal dan titik realisasi program jasmas itu, politisi PDI Perjuangan ini mengaku tidak hafal. ‘’Dari 45 anggota dewan ini jumlah titik proyeknya berbeda. Apalagi setiap fraksi juga memiliki kebijakan sendiri,’’ terangnya.
Mengenai adanya dugaan indikasi proyek jasmas sebagai ajang ‘’jual-beli’’ antara anggota dewan dengan rekanan, pria yang akrab disapa Kohong ini menjawab diplomatis. ‘’Semua hal teknis kan dikelola SKPD terkait. Kami hanya sebatas mengusulkan berdasarkan aspirasi saat reses dan musrenbang. Kalau ada hal teknis, itu sudah masuk kewenangan SKPD, bukan pada kami. Dan saat ini informasinya sudah masuk ke tahap konsultasi perencanaan,’’ tutur Kohong.
Dari informasi yang dihimpun Radar Magetan, ada beberapa SKPD di Pemkab Magetan yang menjadi leading sector kewenangan alokasi anggaran jasmas itu. Salah satu Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Sayangnya, hingga petang kemarin, pihak DPU belum berhasil dikonfirmasi.
Sumber : Radarmadiun.co.id
Menurut sumber di internal DPRD setempat, untuk mendapatkan jatah proyek jasmas, setiap rekanan harus menyetor fee sedikitnya sepuluh persen dari nilai proyek itu. Artinya, apabila nilai proyek jasmas sekitar Rp 100 juta, harus ada Rp 10 juta di awal yang diberikan kepada anggota dewan melalui transaksi di bawah tangan.
‘’Sehingga tidak ada kesan jika anggota dewan itu sudah memotong anggaran jasmas ke rekanan. Artinya, uang tetap diberikan Rp 100 juta, tapi sebelumnya sudah ada Rp 10 juta yang masuk ke kantong,’’ kata sumber itu, kemarin (16/2).
Ditambahkan sumber itu, hampir semua anggota DPRD Magetan kebagian jatah jasmas tersebut. Meski berdalih proyek itu berasal dari hasil jaring aspirasi saat reses, kata dia, sebenarnya setiap anggota dewan sudah mengantongi nama-nama rekanan yang ditengarai memiliki kedekatan.
‘’Rata-rata penunjukan langsung. Dan pola-pola penunjukannya itu terkesan subjektif. Jadi kalau ada rekanan lain yang belum memiliki kedekatan, tak mungkin bisa mendapat proyek jasmas itu, sekali pun dia memiliki kualifikasi lebih,’’ ungkapnya.
Ketua Komisi D DPRD Magetan Rinita Sofia Hadi saat dikonfirmasi terkesan berhati-hati memberikan pernyataan. Dia hanya membenarkan jika anggaran jasmas ini dibagi rata untuk 45 anggota dewan. ‘’Untuk masing-masing anggota kebagian sekitar Rp 400 juta,’’ kata Rinita, kemarin (15/2).
Soal total nominal dan titik realisasi program jasmas itu, politisi PDI Perjuangan ini mengaku tidak hafal. ‘’Dari 45 anggota dewan ini jumlah titik proyeknya berbeda. Apalagi setiap fraksi juga memiliki kebijakan sendiri,’’ terangnya.
Mengenai adanya dugaan indikasi proyek jasmas sebagai ajang ‘’jual-beli’’ antara anggota dewan dengan rekanan, pria yang akrab disapa Kohong ini menjawab diplomatis. ‘’Semua hal teknis kan dikelola SKPD terkait. Kami hanya sebatas mengusulkan berdasarkan aspirasi saat reses dan musrenbang. Kalau ada hal teknis, itu sudah masuk kewenangan SKPD, bukan pada kami. Dan saat ini informasinya sudah masuk ke tahap konsultasi perencanaan,’’ tutur Kohong.
Dari informasi yang dihimpun Radar Magetan, ada beberapa SKPD di Pemkab Magetan yang menjadi leading sector kewenangan alokasi anggaran jasmas itu. Salah satu Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Sayangnya, hingga petang kemarin, pihak DPU belum berhasil dikonfirmasi.
Sumber : Radarmadiun.co.id
Tidak ada komentar