Hasil Curian Dijual ke Luar Kota
PANEKAN - Ada saja modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, yang dilakukan Mulyono, 21, warga Kelurahan/Kecamatan Panekan, ini terbilang ‘langka’. Dia sengaja memilih sasaran motor yang pemiliknya lalai tak mencabut kunci kontak.
Mulyono akhirnya diringkus setelah setelah aparat mendapat pengaduan terkait seringnya warga yang kehilangan sepeda motor. ‘’Setelah kami kembangkan, tersangka berhasil ditangkap. Saat itu, barang bukti motor sudah dibawa ke Trenggalek,’’ kata Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Wasno, kemarin (16/2).
Setelah diusut, diketahui tersangka tak hanya beraksi di Magetan. Mulyono juga telah melakukan aksi serupa di Trenggalek. Namun, barang buktinya sudah keburu dilempar ke daerah di Jawa Tengah. ‘’Sejauh ini kami masih mengamankan tersangka dengan satu barang buktinya. Kalau nanti dalam pengembangan ada kemungkinan lebih dari satu barang bukti, maka tersangka bisa mendapat pemberatan hukuman,’’ kata Wasno.
Meski bukan tergolong pelaku curanmor kelas teri, polisi hanya bisa menjerat Mulyono dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Itu lantaran dalam aksinya, tersangka tak melakukan aksi perusakan. ‘’Seperti spesialis pencuri motor yang kuncinya masih menancap. Karena tidak ada faktor perusakan atau yang memberatkan, kami jerat dengan pasal pencurian biasa,’’ terangnya.
Sementara itu, tersangka Mulyono mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor. Selain Magetan, dia beropesasi di Trenggalek. ‘’Saya nekat ketika melihat situasi aman dan kunci kontak motor masih menancap. Akhirnya timbul keinginan untuk mencurinya,’’ kata Mulyono.
Dia tak membantah jika barang curian itu dilempar kepada calon pembeli di luar kota. Bahkan dia sempat pula bertransaksi dengan konsumen dari Jawa Tengah.
Sumber : Radarmadiun.co.id
Mulyono akhirnya diringkus setelah setelah aparat mendapat pengaduan terkait seringnya warga yang kehilangan sepeda motor. ‘’Setelah kami kembangkan, tersangka berhasil ditangkap. Saat itu, barang bukti motor sudah dibawa ke Trenggalek,’’ kata Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Wasno, kemarin (16/2).
Setelah diusut, diketahui tersangka tak hanya beraksi di Magetan. Mulyono juga telah melakukan aksi serupa di Trenggalek. Namun, barang buktinya sudah keburu dilempar ke daerah di Jawa Tengah. ‘’Sejauh ini kami masih mengamankan tersangka dengan satu barang buktinya. Kalau nanti dalam pengembangan ada kemungkinan lebih dari satu barang bukti, maka tersangka bisa mendapat pemberatan hukuman,’’ kata Wasno.
Meski bukan tergolong pelaku curanmor kelas teri, polisi hanya bisa menjerat Mulyono dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Itu lantaran dalam aksinya, tersangka tak melakukan aksi perusakan. ‘’Seperti spesialis pencuri motor yang kuncinya masih menancap. Karena tidak ada faktor perusakan atau yang memberatkan, kami jerat dengan pasal pencurian biasa,’’ terangnya.
Sementara itu, tersangka Mulyono mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor. Selain Magetan, dia beropesasi di Trenggalek. ‘’Saya nekat ketika melihat situasi aman dan kunci kontak motor masih menancap. Akhirnya timbul keinginan untuk mencurinya,’’ kata Mulyono.
Dia tak membantah jika barang curian itu dilempar kepada calon pembeli di luar kota. Bahkan dia sempat pula bertransaksi dengan konsumen dari Jawa Tengah.
Sumber : Radarmadiun.co.id
Tidak ada komentar