Hentikan Lidik Pasar Manisrejo

MAGETAN - Penyelidikan dugaan penyimpangan proyek renovasi Pasar Manisrejo di Kecamatan Karangrejo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan berakhir antiklimaks. Lembaga Adhyaksa itu akhirnya tak mampu menjerat dugaan penyimpangan pada proyek renovasi pasar tradisional itu. Alasannya, tidak cukup bukti untuk memejahijaukan kasus tersebut.

Kepastian penutupan penyelidikan itu dilontarkan Kasi Intelijen Kejari Magetan Wahyudi, siang kemarin (6/2). Ditegaskan jika renovasi pasar dari duit Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp 750 juta pada 2010 lalu itu tidak terindikasi korupsi. ‘’Pemeriksaan ditutup. Dari hasil penyelidikan kami tidak temukan cukup bukti,’’ kata Wahyudi.

Menurutnya, pemeriksaan itu memang hanya berawal dari pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket). Yakni atas laporan dari LSM Bangun Masyarakat Sejahtera (BMS) Magetan dan sejumlah keterangan lain. ‘’Dan pemeriksaan pulbaket itu memang tim. Artinya penutupan penyelidikan ini memang sudah kami ekspos resmi hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,’’ kata Wahyudi.

Ditambahkannya, kelemahan dari laporan yang awalnya diberikan kepada Kejati Jatim itu adalah hanya berupa kopian. Namun, setelah kebenaran itu ditelisik, ternyata beberapa surat hasil fotokopi itu tidak ditemukan kebenarannya. ‘’Memang tidak sesuai aslinya, namanya juga fotokopi. Dan itu sudah kami pastikan setelah melalui berbagai proses uji hukum dan penyelidikan. Termasuk sumber anggaran yang dilaporkan berasal dari Kementerian Koperasi dan UMKM tersebut,’’ tegasnya.

Wahyudi juga memastikan jika indikasi korupsi pada renovasi pasar Manisrejo yang digarap CV Lucky Star pimpinan Wahyu Triono itu benar-benar nihil. ‘’Sejauh ini yang jelas tidak ada cukup bukti yang mengarah pada korupsi. Dan kami sudah pastikan itu (tidak cukup bukti),’’ tegasnya. ‘’Kalau misal ke depan ada temuan baru, ya tetap tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan kami buka kembali. Tapi sejauh ini kami memastikan tak ada penyimpangan,’’ imbuh Wahyudi.

Sebagaimana diketahui, proses penyelidikan dugaan penyimpangan di pasar Manisrejo itu seolah melalui jalan panjang. Berawal dari laporan LSM BMS ke Kejati Jatim pada 24 Agustus 2011, akhirnya Kejati memberikan supervisi kepada Kejari Magetan untuk menyelidiki laporan tersebut. Tak berlangsung lama setelah supervisi turun, mulai 4 Oktober 2011 Kejari Magetan memulai proses penyelidikan.

Setelah melalui proses penyelidikan cukup ruwet, akhirnya kemarin (6/2) Kejari Magetan memastikan jika dugaan korupsi pada pembangunan pasar senilai Rp 750 juta itu menguap. Bahkan, menguapnya proses penyelidikan itu sebelumnya seolah sudah diprediksi lantaran sedari awal, Kejari Magetan mengaku cukup kesulitan terkait pengungkapan barang bukti.


Sumber : Radarmadiun.co.id


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.