Ingin Punya Motor, Seorang Ibu Nekat Mencuri
Siti (41) nama perempuan itu, beralamat di Jalan Setinggi RT 01 RW 01 Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Madiun. Tanggal 3 Januari 2012 yang lalu, perempuan itu melakukan pencurian sepeda motor milik Hardilan Abdullah warga Kelurahan Takeran RT 01 RW 01 Kecamatan Takeran Magetan, saat diparkir di teras samping rumahnya. Mengetahui motornya merk Gaza nopol AE 6468 PK hilang, korban langsung melaporkan ke Polsek Takeran.
“Saya baru kali ini mencuri. Motor ini tidak akan saya jual karena saya ingin memiliki sepeda motor,” ungkapnya kepada MK.
Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Puryanto mengungkapkan, terbongkarnya kasus pencurian ini berawal saat pelaku sedang berjalan-jalan menggunakan motor curiannya sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Takeran. Mengetahui ada petugas patroli yang sedang melintas, pelaku berhenti di pinggir jalan. “Setelah ditanya ada maksud apa pagi-pagi kok jalan-jalan, ternyata ibu ini dari keterangannya mencurigakan sehingga diperiksa,” ungkap Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Puryanto, Senin (27/2).
Kemudian, kata Puryanto, setelah diadakan pemeriksaan lebih lanjut ternyata dirumahnya terdapat kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan pada bulan Januari lalu. Yakni sepeda motor milik, korban Hardilan Abdullah. “Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor telah dirubah warna pada bagian totok lampu dan tutup boxnya. Semula motor ini berwarna silver, dan plat nomor polisinya juga diganti menjadi AE 3638 AR,” terangnya.
Akhirnya, tersangka beserta barang bukti sepeda motor pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijatuhi pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mon
Sumber/Link : Magetankita.com
Tidak ada komentar