SATPOL PP Tertibkan Puluhan Spanduk dan Rontek Kedaluarsa

Beberapa waktu lalu satuan polisi (Satpol PP) Kabupaten Wonogiri menertibkan 11 spanduk dan 100 rontek yang sudah kedaluarsa atau izin yang tidak diperpanjang. Juga spanduk yang melintang serta leaflet yang dipasang di pohon dan fasilitas umum. Menurut Kepala Satpol PP Wonogiri, Edy Martono, melalui Kasi Penegak Perda, Agus Suprihanto, tidak adanya sanksi membuat banyaknya orang yang memasang spanduk atau brosur sembarangan.

“Kami hanya bisa mencabut dan membawanya ke kantor karena belum ada sanksi yang mengikat sehingga masih banyak yang melanggar. Sebenarnya, saat izin untuk memasang, pihak DPPKAD juga telah memberikan imbauan ketentuan dalam Perda No 3/1998 tentang Pajak Reklame yang diperkuat dengan Perbup No 22/2006,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/2/2012).

Ia menambahkan, pihaknya saat ini hanya berusaha untuk menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat tentang aturan itu. Apalagi, lanjut dia, jumlah spanduk yang ditertibkan semakin meningkat saat dimulainya pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan umum (pemilu). Menurutnya, wilayah yang kerap dipasang banyak spanduk dan reklame adalah kawasan Wonogiri kota.

Di sisi lain, Satpol PP di tujuh kabupaten akan menjalin kerja sama. Ketujuh kabupaten tersebut masuk dalam Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Magetan, Pacitan, Ngawi, dan Ponorogo (Karisma Pawirogo). Kabag Kerja Sama Setda Wonogiri, Teguh Setiyono, mengatakan kerja sama itu meliputi pemberantasan narkoba, patroli bersama dan penegakan Perda miras.


Sumber/Link : Solopos.com



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.