Miskin, Petani Curi 1 Set Gamelan

Sugianto buruh tani nekat mencuri satu set gamelan seharga Rp 80.000.000 milik Iwan warga Desa Kresek Kecamatan Wungu. Tindak pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama dua orang rekannya yang saat ini masih buron.

Wakil Kepala Polsek Wungu, Ipda Sarwo Edy mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya Desa Bolo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, dua hari yang lalu. Kemudian pihaknya langsung mencari barang bukti berupa satu set gamelan Jawa yang terbuat dari logam kuningan.

"Dari hasil lidik pencurian, bukti dan saksi mengarah pada Sugianto. Kemudian setelah ditangkap tersangka memang bisa menunjukkann barang bukti berupa beberapa peralatan gamelan," ujarnya, Rabu (1/2/2012).

Sarwo Edy menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil memperoleh barang bukti berupa beberapa unit gamelan. Barang bukti tersebut didapatnya dari tiga tempat berbeda. Yakni di wilayah Kabupaten Ponorogo; Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, dan di wilayah Karangrejo Magetan.

"Memang tidak semua barang bukti berhasil kami dapatkan. Karena ada beberapa barang yang sudah dilebur oleh tersangka menjadi gamelan yang baru di wilayah Magetan sebelum dijualnya ke sejumlah orang," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya tersangka dan dua orang rekanya tersebut, lanjut Sarwo Edy, melakukan sebanyak tiga kali pencurian dalam kurun waktu dua bulan. "Tersangka melakukannya sebanyak tiga kali di rumah pak Iwan," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Sugianto mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Karena penghasilannya sebagai buruh tani tidak mencukupi. "Saya curi untuk menafkai anak saya," ucapnya pendek.

Akibat tindaknya tersebut, tersangka yang sudah beusia 47 tahun tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Sumber : Beritajatim.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.