Parkir Khusus

Tempat Khusus Parkir, adalah suatu tempat yang secara khusus disediakan dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi :
  • Tempat Parkir Alon-alon ;
  • Pelataran / lingkungan Pasar Baru ;
  • Taman Parkir Air Mancur ;
  • Pelataran Parkir Pasar Sayur ;
  • Pelataran Parkir Sub Terminal Pasar Sayur ;
  • Pelataran Parkir kawasan wisata Sarangan ;
  • Pelataran Parkir Stadion Magetan ;
  • Pelataran Parkir Gedung Olah Raga (GOR) Magetan ;
Sesuai Perda No.5 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan sebagai berikut :
  1. bus, truk dan alat besar lainnya Rp. 1500,- sekali parkir;
  2. sedan, jeep,minibus,pick up, dan sejenisnya Rp. 1000,- sekali parkir;
  3. sepeda motor Rp. 500,- sekali parkir;
  4. sepeda Rp. 200,- sekali parkir.
Sumber : Hubkominfo Magetan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.