Sopir Sedan Resmi Tersangka Kecelakaan Vs Sumber Kencono

Magetan - Pihak kepolisia telah menetapkan Lilik Purwanto sopir mobil Sedan Honda Accord AG 1363 V, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang penumpang bus dan mobil.

"Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan pasal 311 UU 22 tahun 2009 tetang barang siapa mengemudi dalam kondisi membahayakan," ujar Kasubditbingakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Ade Safti Simanjuntak, Senin (13/2/2012).

Ade menjelaskan penggunaan pasal tersebut dikarena saat mengemudi Lilik dalam kondisi mabuk. Karena dalam tes darahnya ditemukan kandungan alkohol dalam darah sebesar 0,117. "Kalau mengacu ketentuan internasional maksimal hanya 0,05. Jadi tersangka bisa dijerat dengan pasal tersebut," tegasnya.

Dengan ditetapkan pasal tersebut, tersangka Lilik Purwanto akan terancam kurungan selama 12 tahun penjara. Hal itu berati dua kali lipat dari pasal 310 UU 22 tahun 2009 tetang lalu lintas yang hanya enam tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan bus Sumber Kencono dan mobil sedan terjadi di Jalan Raya Ngawi-Surabaya tepatnya di Kelurahan/Kecamatan Karangrejo, Magetan. dalam kecelakan tersebut dua orang tewas ditempat dan belasan lainnya luka-luka. Sementara bus terjun bebas dari jembatan ke sungai sedalam 20 meter.



Sumber / Link : Beritajatim.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.