Parkir Umum

Parkir di Tepi Jalan Umum, adalah tempat parkir di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
Sesuai Perda No.6 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Magetan Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum.
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan sebagai berikut :
  1. bus, truk dan alat besar lainnya Rp.1.200,- sekali parkir;
  2. sedan, jeep,minibus,pick up, dan sejenisnya Rp. 600,- sekali parkir;
  3. sepeda motor Rp. 300,- sekali parkir.”
Sumber : Hubkominfo Magatan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.