Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Telekomunikasi dan Informatika Dinas Hubkominfo Kab. Magetan

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Telekomunikasi dan Informatika
TupoksiBidang Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan pembinaan manajemen telekomunikasi dan informatika berdasarkan perundang undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang Telekomunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan pemberian pelayanan pos di pedesaan dan rekomendasi untuk pendirian kantor pusat jasa titipan;
  2. Pemberian ijin jasa titipan untuk kantor agen;
  3. Penyiapan ijin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum dalam wilayah kabupaten dan tidak menggunakan frequensi radio;
  4. Penyiapan rekomendasi terhadap permohonan ijin menyeleng garakan jaringan tetap tertutup lokal Wire line dalam wilayah Kabupaten;
  5. Pemberian ijin terhadap Instalasi Kabel Rumah /Gedung (IKR/G );
  6. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dalam wilayah kabupaten, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi pedesaan, penyelenggaraan wartel, seluler dan sejenisnya;
  7. Pemberian Ijin Memberikan Bangunan ( IMB ) menara telekomuni kasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi;
  8. Pemberian ijin galian untuk keperluan penggelaran – penggelaran kabel telekomunikasi dalam wilayah kabupaten;
  9. Pemberian rekomendasi ijin Hinder Ordonasi (Ordonansi Gangguan);
  10. Pemberian ijin instalasi penangkal petir dan genset.
  11. Pengendalian dan Penertiban terhadap pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi;
  12. Pemberian ijin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
  13. Pemberian rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis permohonan ijin penyelengaraan radio;
  14. Pemberian ijin lokasi pembangunan stodio dan stasiun pemancar radio dan televisi;
  15. Komunikasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala kabupaten;
  16. Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Telekomunikasi dan Informatika.
POS DAN TELEKOMUNIKASI
  1. Melaksanakan inventarisasi, pengawasan, dan pengendalian usaha jasa pos;
  2. Mengendalikan arus lalu lintas telekomunikasi;
  3. Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian atas pemberian frequensi, arus lalu lintas telekomunikasi;
  4. Melaksanakan tugas – tugas Dinas lain yang diberikan oleh Kepala bidang Bidang Telekomunikasi dan Informatika
INFORMATIKA
Program kegiatan di seksi informatika antara lain:
  1. Pembinaan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat)
  2. Anggota KIM pada tahun 2011 sejumlah 5 anggota, dengan rincian :
    • KIM Murakapi, Ds. Jabung Kec. Panekan
    • KIM Cokro Mukti, Ds. Sidomukti Kec. Plaosan
    • KIM Setia Kawan, Ds. Krowe Kec. Lembeyan
    • KIM Megatias, Ds. Pojok Kec. Kawedanan
    • KIM Permontse, Ds. Sumberdukun Kec. Ngariboyo
  3. Diseminasi Informasi
  4. Merupakan penyebarluasan informasi pemerintah kepada masyarakat luas dengan menyelenggarakan seni pertunjukan rakyat.
  5. Penyelenggaraan Penyiaran
  6. Pemberian rekomendasi atas kelayakan administrasi dan teknis penyelenggara penyiaran.
  7. Rekomendasi dan Pengendalian Warung Internet
  8. Pemberian rekomendasi atas pendirian warung internet serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan jasa warung internet.
  9. Pemberdayaan dan Pengembangan bidang teknologi informasi
  10. Penyelenggaraan E-Gov
TUPOKSI
  1. Melaksanakan pemantauan, atas pemberian frekuensi ijin penyelenggaraan radio;
  2. Melaksanakan pengendalian atas pemberian ijin lokasi pembangunan stodio dan pemancar radio dan televisi;
  3. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial skala kabupaten;
  4. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembangunan kemitraan media skala kabupaten;
  5. Melaksanakan tugas – tugas Dinas lain yang diberikan oleh Kepala bidang Telekomunikasi dan Informatika
Sumber : Dinas Hubkominfo Kab. Magetan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.