Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)
Tugas Pokok Kepala UPTD PKB
- Menyiapkan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
- Menyiapkan, melaksanakan administrasi kendaraan bermotor.
- Menyiapkan tenaga penguji yang kompetensi dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
- Menghimpun penerimaan konstribusi PAD dari pungutan restribusi pengujian kendaraan bermotor.
- Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dalam upaya mewujudkan kondisi kendaraan bermotor yang laik jalan yaitu secara teknis menjamin keselamatan di jalan demi segi sarana angkutan;
- Penyelenggaran pengujian kendaraan bermotor dalam upaya penurunan kecelakaan lalu lintas di jalan dan menekan tingkat polusi udara untuk menjaga kelestaraian lingkungan ( program langit biru ).
Tidak ada komentar