Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)

Tugas Pokok Kepala UPTD PKB
  1. Menyiapkan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Menyiapkan, melaksanakan administrasi kendaraan bermotor.
  3. Menyiapkan tenaga penguji yang kompetensi dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
  4. Menghimpun penerimaan konstribusi PAD dari pungutan restribusi pengujian kendaraan bermotor.
Fungsi Pokok Ka. UPTD PKB
  1. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dalam upaya mewujudkan kondisi kendaraan bermotor yang laik jalan yaitu secara teknis menjamin keselamatan di jalan demi segi sarana angkutan;
  2. Penyelenggaran pengujian kendaraan bermotor dalam upaya penurunan kecelakaan lalu lintas di jalan dan menekan tingkat polusi udara untuk menjaga kelestaraian lingkungan ( program langit biru ).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.