Surabaya dan 8 Kab/Kota di Jatim Belum Punya BPBD

Sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur hingga kini belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini mengakibatkan masyarakat terlambat mendapatkan penanganan saat terjadi bencana.

Sejauh ini, sembilan daerah yang belum memiliki BPBD itu antara lain Pemkot Surabaya, Pemkab dan Pemkot Kediri, Pemkot Mojokerto, Pemkot Madiun, Pemkab Jember, Pemkab Tuban, Pemkab Magetan, dan Pemkot Malang. DPRD Provinsi Jatim mendesak agar pembentukan BPBD di tingkat kabupaten/kota tersebut segera dilakukan, mengingat kondisi Jawa Timur sendiri rawan bencana.

“Harus segera dibentuk terutama wilayah-wilayah yang rawan bencana karena masyarakat perlu mendapatkan penanganan saat terjadi bencana alam,” kata Ahmad Iskandar, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Selasa (7/2) tadi.

Desakan ini juga berpijak pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 sehingga tidak terbentuknya BPBD di sembilan daerah tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terhadap aturan yang ada.”Memang itu sudah diamanatkan undang-undang tetapi mengapa sembilan daerah tersebut tidak segera membentuknya,” katanya lagi.

Iskandar menjelaskan, pihaknya segera memanggil instansi terkait untuk mendorong pembentukan BPBD di wilayah kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kendala dari masing-masing kabupaten/kota sehingga sampai saat ini BPBD tidak segera terbentuk. Bahkan, kalau diperlukan, kepala daerah dari masing-masing kabupaten/kota juga akan diundang untuk membahas masalah tersebut. “Kendalanya darimana kalau memang dari legislatif maka saya minta agar mereka pro-aktif mewujudkan pembentukan BPBD,” tambahnya lagi.

Iskandar menjelaskan, selama ini daerah-daerah yang belum memiliki BPBD cenderung hanya mengandalkan Satkorlak dan Dinas Sosial dalam mengatasi bencana. Akibatnya, penanganan bencana tersebut seringkali terlambat. Terutama dalam mencairkan bantuan untuk warga yang mengalami musibah bencana alam.”Mereka kan selama ini hanya mengandalkan Satkorlak saja,” katanya.

Padahal, terbentuk, anggaran jika BPBD untuk penanganan bencana bisa dicairkan setiap saat. “Kalau ada BPBD kan anggaran penanganan bencana kan bisa dicairkan setiap saat,” katanya.

BPPD Jatim Kesulitan

Sementara itu, Kepala BPBD Jatim, Sudarmawan mengakui pihaknya merasa kesulitan mengimbau agar sembilan kabupaten/kota tersebut membentuk BPBD. Pasalnya, pola pikir kepala daerah di wilayah tersebut menganggap kalau hanya bencana alam saja yang diprioritaskan mendapat penanganan. “Padahal kan ada dua selain bencana alam, bencana sosial juga harus segera ditangani,” katanya.

Sejauh ini beberapa penanganan bencana mengalami kendala terutama bagi kabupaten/kota yang belum terbentuk BPBD. “Penanganan bencana kan sebenarnya tupoksi BPBD kalau hanya Linmas saja yang menangani kan tidak mampu untuk menangani,” katanya.

Sudarmawan menjelaskan, beberapa kabupaten/kota seperti Surabaya, Kota Kediri dan Jember merupakan titik rawan dan paling potensi terjadi bencana. Surabaya dan Kediri terdapat banyak pabrik dan struktur rumah yang sangat padat. Sedangkan, kondisi alam Jember yang berbukit juga dikhawatirkan rawan bencana. ”Kami menargetkan agar pada tahun 2012 nantinya dapat terbentuk untuk seluruh wilayah,” tegasnya.

Memang, alokasi dana untuk penanganan bencana di wilayah yang sudah terbentuk BPBD sendiri cukup besar. Anggaran dari APBD sendiri mencapai Rp 300 juta sampai Rp 1,5 miliar untuk masing-masing kabupaten/kota. Sedangkan, pada tahun ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk wilayah yang masuk dalam Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) di seluruh Jawa Timur.sty

KABUPATEN/KOTA BELUM MILIKI BPBD

Pemkot Surabaya*

Pemkab Kediri

Pemkot Kediri*

Pemkot Mojokerto

Pemkot Madiun

Pemkab Jember*

Pemkab Tuban

Pemkab Magetan

Pemkot Malang

Keterangan

*Menurut BPBD Jatim merupakan titik rawan dan paling potensi terjadi bencana.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.