Tersertifikasi, Harga Kayu Naik 15%
Untuk memperoleh sertifikat ini, terdapat 3 aspek pemilaian yang harus diperhatikan dalam pengelolaan hutan rakyat, yaitu produksi, ekologi, dan sosial. Sekadar informasi, di Jatim tahun 2011 lalu sudah ada 5 kabupaten yang hutan rakyatnya mendapatkan sertifikat. Kelima kabupaten tersebut adalah Pacitan, Magetan, Bangkalan, Lumajang dan Probolinggo.
Adapun hutan rakyat di 20 kabupaten lainnya masih dalam proses sertifikasi. Dengan mendapatkan sertifikasi, nilai jual kayu mengalami peningkatan. Sertifikasi kayu dikeluarkan oleh Indonesian Eco Labelling Institute yang berlaku selama 15 tahun.
Sebagai salah satu perusahaan di Jatim yang memproduksi kayu, naiknya harga kayu memicu PTPN XII untuk meningkatkan volume produksi. Lebih jauh Herry menyebutkan, tahun 2011 volume kayu RST (Rough Sawn Timber) atau setengah jadi di perusahaannya mencapai 68.073 meter kubik. Sementara Log sebesar 160.745 meter kubik dengan rendemen 45%
“Semua produksi kami jual untuk kebutuhan industri lokal yang biasanya digunakan untuk pembuatan triplek (lembaran kayu). Harganya untuk kayu jenis Sangoon ukuran A3 mencapai Rp 700 ribu, ukuran A2 mencapai Rp 640 ribu, dan ukuran A1 sebesar Rp 600 ribu,”jelasnya.
Sumber : Surabayapost.co.id
Tidak ada komentar