Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dinas Hubkominfo Magetan
Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
Sub Bagian perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
- Seketariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi ,koordinasi, perencanaan, monitoring, Evaluasi dan pelaporan,pembinaan administasi umum, kepegawaian dan perlengkapan serata rumah tangga.
- Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),seketariat menyelenggarakan fungsi:
- Pengelolaan urusan Surat menyurat, kearsipan,keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas;
- Penyusunan perencanaan keguatan Dinas;
- Pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan;
- Pengelolaan urusan Kepegawaian;
- Pengelolaan urusan keuangan;
- Pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
- Pengelolaan urusan kesejateraan pegawai;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan antar bidang;
- Pengoordinasian penyusuna program setiap bidang;
- Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pada masing-masing bidang;
- Pelaksanaan tugas-tugas dinas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Melaksanakan urusan surat-menyurat dan pengetikan;
- Pengadaan barang dan jasa;
- Melaksanakan penyelenggaran rapat dan keprotokolan;
- Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga dan keamanan kantor;
- Mengurus dan mencatat barang inventaris dan perlengkapan kantor;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian meliputi pengumpulan data Kepegawaian,pembuatan buku induk dan mutasi pegawai;
- Mengurus kenaikan pangkat pegawai;
- Menyiapkan bahan dalam rangka upaya peningkatan disiplin pegawai;
- Mengurus kesejahteraan pegawai;dantugas
- Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh seketaris.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
- Mengumpulkan dan mengolah bahan untuk penyusunan anggaran keuangan;
- Menyiapkan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
- Menyelenggarakan tata usaha keuangan;
- Menyiapkan bahan laporan pertanggung jawaban keuangn;
- Menyelenggarakan urusa tata usaha perjalanan dinas;
- Menyelenggarakan tata usaha gaji pegawai;
- Melaksanakan evaluasi anggaran;dan
- Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh seketaris.
Sub Bagian perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
- Merencanakan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan laporan
- Mengoordinasikan penyusunan program kegiatan;
- Melakukan analisa data dan penyusunan program kegiatan;
- Melaksanakan monitoring dan Evaluasi program kegiatan;
- Menyusun laporan hasil kegiatan;dan
- Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh seketaris
Tidak ada komentar