Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dinas Hubkominfo Magetan

Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat
  1. Seketariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi ,koordinasi, perencanaan, monitoring, Evaluasi dan pelaporan,pembinaan administasi umum, kepegawaian dan perlengkapan serata rumah tangga.
  2. Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),seketariat menyelenggarakan fungsi:
    • Pengelolaan urusan Surat menyurat, kearsipan,keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas;
    • Penyusunan perencanaan keguatan Dinas;
    • Pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan;
    • Pengelolaan urusan Kepegawaian;
    • Pengelolaan urusan keuangan;
    • Pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
    • Pengelolaan urusan kesejateraan pegawai;
    • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan antar bidang;
    • Pengoordinasian penyusuna program setiap bidang;
    • Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pada masing-masing bidang;
    • Pelaksanaan tugas-tugas dinas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.
Umum Dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
  • Melaksanakan urusan surat-menyurat dan pengetikan;
  • Pengadaan barang dan jasa;
  • Melaksanakan penyelenggaran rapat dan keprotokolan;
  • Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga dan keamanan kantor;
  • Mengurus dan mencatat barang inventaris dan perlengkapan kantor;
  • Menyelenggarakan administrasi kepegawaian meliputi pengumpulan data Kepegawaian,pembuatan buku induk dan mutasi pegawai;
  • Mengurus kenaikan pangkat pegawai;
  • Menyiapkan bahan dalam rangka upaya peningkatan disiplin pegawai;
  • Mengurus kesejahteraan pegawai;dantugas
  • Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh seketaris.
Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
  • Mengumpulkan dan mengolah bahan untuk penyusunan anggaran keuangan;
  • Menyiapkan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
  • Menyelenggarakan tata usaha keuangan;
  • Menyiapkan bahan laporan pertanggung jawaban keuangn;
  • Menyelenggarakan urusa tata usaha perjalanan dinas;
  • Menyelenggarakan tata usaha gaji pegawai;
  • Melaksanakan evaluasi anggaran;dan
  • Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh seketaris.
Perencanaan Evaluasi Dan Pelaporan
Sub Bagian perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
  • Merencanakan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan laporan
  • Mengoordinasikan penyusunan program kegiatan;
  • Melakukan analisa data dan penyusunan program kegiatan;
  • Melaksanakan monitoring dan Evaluasi program kegiatan;
  • Menyusun laporan hasil kegiatan;dan
  • Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh seketaris
 Sumber : Hubkominfo Magetan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.