Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Lalu Lintas Dinas Hubkominfo Kab. Magetan
Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Lalu Lintas
- Bidang lalu lintas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan manajemen lalu lintas,ketertiban lalu lintas serta memberikan bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas,analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas dan menyusun program penanggulangan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang lalu lintas menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perencanaan,pengaturan,pengawasan dan pengendalian lalu lintas di kabupaten,jalan provinsi dan jalan nasional di tingkat kabupaten;
- Penyiapan perencanaan, kebutuhan, pengadaan, penempatan rambu-rambu lalu lintas, markajalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas di jalan kabupaten, provinsi dan nasional;
- Penyiapan pemberian bimbingan keslamatan dan penertiban lalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan Telekomunikasi; dan
- Pelaksanaan tugas –tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- menyiapkan perencanaan dan pengaturan lalu lintas di jalan kabupaten jalan provinsi dan jalan di Ibu Kota Kabupaten;
- melaksanakan inventarisasi keadaan jaringan jalan dan perlengkapan jalan yang ada di kabupaten dan kebutuhan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas;
- melaksanakan pemantauan dan penilaian atas tingkat pelayanan jalan di wilayah kerjanya meliputi volume lalu lintas di jalan, kecepatan rata-rata kecepatan maksimum dan penetapan larangan penggunaan jalan;
- melakukan perencanaan pengadaan pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan lain-lain;
- memberikan penilaian dan rekomendasi penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas; dan
- melaksanakan tugas-tugas atas dinas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas.
- Menyusun ketentuan dan memantau pelaksanaan pengaturan sirkulasi arus lalu lintas dan pembatasan penggunaan jenis kendaraan;
- Melaksanakan dan mengawasi ketertiban pemakai perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas dan lain-lain;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian ketertiban angkutan umum dan angkutan barang;
- Melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kewenanganya;
- Melaksanakan penilaian atas permohonan dispensi kelas jalan;
- Melaksanakan tugas-tugas Dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas.
- Memberikan bimbingan keselamatan lalu lintas;
- Melaksanakan penyuluhan/ sosialisasi ketertiban lalu lintas;
- Melakukan inventarisasi dan analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas;
- Menyusun program penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
- Melakukan penelitian terhadap kecelakaan lalu lintas bersama dengan instansi teknis terkait;
- Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas perilaku keterbelakangan sosial masyarakat dalam berlalu lintas;dan
- Melaksanakan tugas-tugas Dinas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang Lalu lintas.
Tidak ada komentar