Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Prasarana dan Sarana Perhubungan Dinas Hubkominfo Kab. Magetan
Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Prasarana dan Sarana Perhubungan
Bidang Prasarana dan Sarana Perhubungan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan Prasarana dan Sarana perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Prasarana dan Sarana Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
Bidang Prasarana dan Sarana Perhubungan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan Prasarana dan Sarana perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Prasarana dan Sarana Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan pembinaan Prasarana Transportasi;
- Penyiapan bahan pembinaan Prasarana uji kendaraan bermotor;
- Penyiapan bahan pembinaan sarana transportasi;
- Penyiapan bahan pembinaan perbengkelan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
- Menyusun perencanaan pembengunan, Pengelolaan Terminal, Halte, APK, Tempat Parkir dan Uji kendaraan bermotor;
- Menyusun perencanaan pengadaan perlengkapan dan fasilitas pengaman jalan;
- Menyusun perencanaan bahan pertimbangan tenteng ketentuan persyaratan teknis dan kelengkapan kendaraan tidak bermotor;
- Melaksanakan tugas – tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Perhubungan.
- Menyusun perencanaan, pembinaan, perencanaan, pelaporan, inventarisasi, kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
- Melaksanakan inventarisasi dan pembinaan bengkel umum dan pemantauan penyelenggaraan bengkel umum bermotor dan tidak bermotor;
- Menyusun perencanaan, pembinaan,inventarisasi dan pemantauan serta menyiapkan bahan pembinaan dan perijinan toko peralatan atau suku cadang kendaraan;
- Melaksanakan tugas – tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Perhubungan.
Tidak ada komentar