Tupoksi Dinas Hubkominfo Magetan

Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai Tugas memimpin, melaksanakan koordinasi dalam merumuskan perencanaan kebijaksanaan dibidang Perhubungan, Telekomunikasi dan informatika dan melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala dinas menyelenggarakan fungsi:
  • Perencanaan yaitu segala usaha dan kegiatan dan pengumpulan, pengolahan, penilaian dan penyusunan kebijaksanaan tehnis serta kebijaksanaan Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
  • Pelaksanaan, yaitu usaha dan kegiatan untuk melaksanakan perencanaan program dan kebijaksanaan tehnis yang telah ditetapkan.
  • Pembinaan, yaitu segala usaha dan kegiatan penyuluhan dan bimbingan kearah peningkatan perhubungan,Telekomunikasi dan informatika;
  • Pengawasan, yaitu segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengamanan dan pelaksanaan tugas pokok sesuai peraturan Perundangan yang berlaku.
  • Penatausahaan,yaitu segala usaha dan kegiatan yang mempunyai urusan umum,Kepegawaian dan Keuangan;
  • Pemberian perijinan tentang Perhubungan,Telekomunikasi dan Informatika sesuai kebijaksanaan yang di tetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangn yang berlaku;
  • Pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok sesuai kebijaksanaa oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati.
Sumber : Dinas Hubkominfo Magetan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.