Kisruh "Bangjo" Sampai di Kejari

Magetan—Temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terkait semrawutnya proses tenderisasi di lima titik traffic light di wilayah Magetan, disikapi dingin pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Magetan. Sekretaris Dishubkominfo Magetan, Agung Samirono, mengaku jika lima titik lampu bangjo yang ditenderkan itu memang dimenangkan oleh rekanan, yakni CV SM Putra dari Kediri.

Kemenangan SM Putra itu, lanjut Agung, juga atas keberhasilannya mengalahkan 29 rekanan lain yang ikut bersaing. Termasuk PT Diantama Energy Prima milik Iwan Susanto. ‘’Lima titik itu satu paket, dan tidak bisa dipecah-pecah,’’ kata dia.

Menurutnya, ketika ada permasalahan yang mencuat ini, pihaknya tak ingin ambil pusing. “Untuk meloloskan SM Putra sebagai rekanan tunggal penggarap lima titik lampu bangjo di Magetan itu, harus melalui tiga kali proses tender. Dan semua proses tender hingga dua kali retender itu tidak mulus. Bahkan ketika muncul pemenangnya, kami juga mempersilakan jika ada peserta tender yang ingin menyanggah,’’ tegasnya.

Saat ini, pihak Dishubkominfo mengaku sudah tak memiliki kaitan dengan proses pembangunan lima titik lampu bangjo itu. Pasalnya, saat penyerahan proyek tahap pertama atau P1, pihaknya sudah mengugurkan kewajiban dengan membayar rekanan tersebut. ‘’Jika ada permasalahan, saya rasa semua sudah sesuai aturan. Apalagi ada tim pengawas gabungan untuk memelototi proyek tersebut. Tim itu tidak hanya dari kami, tapi juga dari Bappeda, Adbang, bagian keuangan dan beberapa dinas terkait,’’ jelasnya.

Di sisi lain, mencuatnya permasalahan tenderisasi untuk lima titik lampu bangjo tersebut, berawal dari upaya Kejari Magetan menghimpun data dari Iwan Susanto, direktur utama PT Diantama Energy Prima, rekanan yang gagal dalam proses tender. Sebelumnya, Iwan menegaskan jika proses tender tersebut semrawut. Bahkan, saat ini, spek yang ada di lima titik tersebut tidak sesuai dengan rencana awal.

Tak hanya itu, Iwan sebelumnya juga mempermasalahkan masa sanggah banding yang tidak cermat dari pihak Dishubkominfo. Sehingga, ketika sanggah tersebut belum sempat diproses, masa penetapan pemenang sudah beres. ‘’Tentu dengan beberapa bukti awal yang kami sodorkan kepada pihak Kejari, akan bisa dilihat, mana spek yang sesuai dan mana yang titipan,’’ ungkap Iwan.


Sumber : Magetankita.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.