Bawa Sabu, Karyawan “Bank Titil” Diringkus Polisi

Magetan—Satnarkoba Polres Magetan meringkus seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial AAS atau Thomas (34) warga Jl. Purubaya KPR Asabri I Kelurahan Tawanganom, Magetan. Da ditangkap polisi saat sedang berjalan mengendarai sepeda motor di Jl. Mayjen Sukowati Magetan tepatnya di depan pencucian mobil, Kamis (22/3).

“Saat itu tersangka yang sudah lama menjadi target operasi (TO), ketika dihentikan dan digeledah petugas ternyata kedapatan membawa barang bukti berupa sabu-sabu. Tersangka baru saja membeli barang tersebut dari rekannya yang berinisial R,” ungkap Kasatnarkoba, AKP Ruwajianto, Senin (26/3).

Ruwajianto menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka yang bekerja di Koperasi Yapuso Maospati itu sering bertransaksi sabu-sabu. Informasi tersebut kemudian diselidiki hingga akhirnya polisi mengungkap pelaku dengan barang bukti tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan sabu-sabu untuk meningkatkan stamina tubuh, “Saya banyak bekerja malam hari, saya nyabu untuk memulihkan tenaga,” ujar Thomas.

Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Puryanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial R dari wilayah Madiun, “Dari pengakuan ini Satuan Reserse Narkoba juga memantau keberadaan orang tersebut manakala nanti dia bertransaksi di wilayah Magetan, tentu akan berusaha kita ungkap orang yang berinisial R tersebut,” janji Puryanto.

Lanjutnya, dari pengakuannya tersangka sendiri, ia pengguna sabu-sabu ini sejak 6 bulan lalu dan baru kemarin (Kamis, 22-3-2012) bisa terungkap, “Memang mereka disinyalir, informasi sudah masuk 3 bulan lalu kepada rekan-rekan narkoba, tersangka disinyalir sebagai pengguna,” tambah Puryanto.

Karena perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Mon


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.