Oknum PNS Magetan tertangkap saat gunakan narkoba
Magetan - Oknum pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tertangkap petugas kepolisian setempat saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja bersama temannya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Magetan AKP Ruwajianto di Magetan, Kamis, mengatakan, oknum PNS tersebut adalah NA (32), warga Jalan Gita Dini, Kecamatan Magetan.
"Yang bersangkutan ditangkap polisi dengan temannya HE (35), warga Jalan Srikandi, Magetan, saat sedang melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis sabu-sabu serta ganja," ujarnya.
Menurut dia, NA menjadi target operasi kepolisian. Meski berstatus PNS, yang bersangkutan telah lama menggunakan narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga paket plastik berisi sabu-sabu seberat 2,75 gram, satu paket plastik berisi daun ganja kering, satu bong, tiga alat isap, satu lembar aluminium foil, empat korek api gas, satu tas warna abu-abu, dan satu botol minuman keras jenis arak Jawa.
"Semua barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Magetan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tersangka Na mengakui, sudah lama mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal tersebut dia lakukan hanya untuk bersenang-senang.
Tersangka HE mengaku, hanya ikut-ikutan dan baru sebulan terakhir menggunakan narkoba.
"Saya memakai narkoba baru sebulan ini. Itupun ikut-ikutan karena teman-teman saya pada pakai," ujarnya sambil tertunduk.
Ia mengatakan, narkoba tersebut berasal dari salah satu temannya di Surabaya. Hanya saja, ia belum menyampaikan identitasnya kepada polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal delapan miliar rupiah.
(KR-SAS)
Sumber : Antaranews.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google
Kepala Satuan Narkoba Polres Magetan AKP Ruwajianto di Magetan, Kamis, mengatakan, oknum PNS tersebut adalah NA (32), warga Jalan Gita Dini, Kecamatan Magetan.
"Yang bersangkutan ditangkap polisi dengan temannya HE (35), warga Jalan Srikandi, Magetan, saat sedang melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis sabu-sabu serta ganja," ujarnya.
Menurut dia, NA menjadi target operasi kepolisian. Meski berstatus PNS, yang bersangkutan telah lama menggunakan narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga paket plastik berisi sabu-sabu seberat 2,75 gram, satu paket plastik berisi daun ganja kering, satu bong, tiga alat isap, satu lembar aluminium foil, empat korek api gas, satu tas warna abu-abu, dan satu botol minuman keras jenis arak Jawa.
"Semua barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Magetan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tersangka Na mengakui, sudah lama mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal tersebut dia lakukan hanya untuk bersenang-senang.
Tersangka HE mengaku, hanya ikut-ikutan dan baru sebulan terakhir menggunakan narkoba.
"Saya memakai narkoba baru sebulan ini. Itupun ikut-ikutan karena teman-teman saya pada pakai," ujarnya sambil tertunduk.
Ia mengatakan, narkoba tersebut berasal dari salah satu temannya di Surabaya. Hanya saja, ia belum menyampaikan identitasnya kepada polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal delapan miliar rupiah.
(KR-SAS)
Sumber : Antaranews.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google
Tidak ada komentar