Biaya Akta Kelahiran, Sampai 800 Ribu?

Magetan - Pelayanan pemerintah kepada masyarakat kembali dikeluhkan. Kali ini soal pembuatan akta kelahiran anak yang berumur di atas satu tahun, yang mengharuskan sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Biayanya menembus angka Rp 800ribu per-akta.

Salah satu warga Parang, Marto menyebutkan, biaya pembuatan akta jenis di atas mencapai Rp 500ribu. “Kemarin saya sempat ingin mengurus akta kelahiran anak saya, tapi koq mahal sekali, akhirnya saya gak jadi ngurus,” ujarnya kepada MagetanKita.com, Kamis (12/04).

Sementara itu, warga lainnya, Rasimin menyebut biaya pembuatan akta kelahiran untuk anak di atas satu tahun mencapai Rp 800ribu. “Di desa saya rata-rata segitu (Rp 800ribu, red) harganya,” ujar pria adal Desa Pojok Kawedanan itu.

Hasil penelurusan MagetanKita di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat menyebutkan biaya pembuatan akta anak di atas satu tahun adalah Rp 250ribu. “Setelah ada salinan keputusan sidang dari PN, kita proses seperti biasanya dan ada biaya tambahan sesuai Perda,” kata Hariyati, bagian pencatatan Dukcapil Magetan.

Menurut dia, biaya pembuatan Perda untuk anak pertama dan kedua adalah Rp 4ribu, sedangkan untuk anak ketiga dan seterusnya adalah Rp 8ribu. “Tambahannya itu saja, dan sudah sesuai dengan Perda,” terangnya.

Ditemui terpisah, Humas PN Magetan, Warsito menerangkan biaya sidang untuk pembuatan akta anak di atas satu tahun adalah Rp 250 ribu. “Biayanya itu saja, kalau ada yang di atas itu kami tidak tahu,” jelas Warsito. Untuk diketahui, sesuai UU No. 23 tahun 2006, pe,buatan akta kelahiran anak yang lebih dari satu tahun dilaksanakan setelah penetapan sidang di PN. "Bagi masyarakat yang bingung dan biayanya, di atas harga biasanya, silahkan langsung datang ke PN," terangnya. ram

Sumber : Magetankita.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.