Gudang Miras di Getasanyar Digerebek

Magetan - Pasca kejadian 'polisi koboi' yang menembak karena berada di bawah pengaruh alkohol, Polres Magetan perangi miras. Sebuah rumah milik Samsu (50) di Desa Getasanyar RT 22/RW 3, Plaosan, yang disinyalir sebagai gudang minuman keras (miras) digerebek polisi, Rabu (18/4).

Rumah yang juga difungsikan sebagai tempat tinggal keluarga Samsu itu mulanya hanya dijadikan bisnis sampingan skala kecil. Namun, usaha itu semakin berkembang dan akhirnya rumah tersebut dijadikan gudang.

Samsu mengatakan, usaha menjual miras itu berlangsung sekitar lima tahun lalu, “Saya mengambilnya dari Solo dan saya hanya melayani di daerah sekitar sini saja,” kata Samsu.

Penggerebekan yang dilaksanakan sekitar pukul 2 siang itu dipimpin langsung Kapolres Magetan, AKBP Agus Santosa.

Agus Santosa mengatakan, sebelum penggerebegan itu pihaknya telah melaksanakan penyelidikan dan dari informasi masyarakat tentang pusat-pusat penjualan minuman keras yang ada di Magetan, “Salah satunya adalah rumah Samsu yang saat ini kita lakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Dalam penggerebegan itu, Samsu tidak melakukan perlawanan. Polisi menyita 31,5 liter minuman keras. Selain itu, polisi menyita ribuan botol minuman berenergi kosong yang rencananya digunakan untuk menjual miras. Mon

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.