Pengedar Upal di Parang Ditangkap
"Mereka mempunyai peran masing-masing, Darnoto sebagai pengedar dan Herjuno yang membuat uang palsu itu," kata KSatreskrim Polres Magetan, AKP Wasno, didampingi Plh Kasubbag Humas Polres, Iin Pelangi, Kamis (19/4).
Ulah keduanya diketahui oleh ulah Darnoto yang membeli rokok dan bensin dengan uang palsu di beberapa toko di wilayah Desa Tamanarum, Parang. Pemiik toko kemudian melaporkan ke Polsek Parang.
"Pertama Darnoto kami bekuk, dan kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Herjono sebagai pencetak uang palsu tersebut," lanjut dia.
Kepada wartawan, Herjono mengaku sudah menjalani bisnis haram itu sejak Tahun 2008. "Ya untuk membantu meringankan beban ekonomi mas," ujar Herjono.
Cara mereka membuat uang palsu, terbilang cukup sederhana. Hanya menggunakan alat sablon.
Puluhan lembar uang palsu pecahan 50 ribuan, 20 ribuan, 10 ribuan dan pecahan 100 ribu yang belum jadi disita oleh petugas. "Kami juga menyita barang bukti lainnya, berupa peralatan sablon, Handphone, dan satu unit sepeda motor," terang Wasno.
Tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ram
Sumber : Magetankita.com
Memprihatinkan!
BalasHapus