Lampu Tak Ber-SNI Marak

Peredaran barang elektronik tak berlabel standar nasional Indonesia (SNI), ternyata marak di Magetan, terutama di kawasan kecamatan pinggiran. Setidaknya, itu terlihat dari razia yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat kemarin.
Razia kali ini menyasar Kecamatan Plaosan dan Barat. Dari dua kawasan itu, petugas mengamankan 60 buah lampu tak ber-SNI. Puluhan lampu tak standar itu, 40 buah di antaranya disita dari Kecamatan Barat Plaosan. Sedangkan 20 lainnya di Kecamatan Plaosan. Rinciannya, 31 murni tak ber-SNI, sisanya SNI-nya meragukan. Seluruhnya berasal dari 10 merek lampu berbeda.
Menurut Gatut Purwanto, petugas pengawas barang dan jasa Disperindag Magetan, mayoritas lampu yang disita harga jualnya di bawah harga Rp 7 ribu. "Maraknya lampu tak ber-SNI ini jelas merugikan konsumen, karena konsumen seperti ditipu," tegas Gatut mendampingi Kepala Disperindag Magetan Venly Tomy Nicholas.
Dia menuturkan, terkait penyitaan produk tak ber-SNI tersebut, penjualnya akan diberikan peringatan keras. Apabila ke depan masih nekat menjual produk tak ber-SNI, pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas. "Aturannya di UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah jelas. Ada aturan pidana maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar,"terangnya.
Dia berharap, sweeping yang dilakukan timnya kemarin, membawa efek jera di kalangan pedagang elektronik di Magetan. Terutama yang berada di wilayah pinggiran Magetan. Apalagi, konsumen masih memiliki kecenderungan melirik barang murah, tanpa mengetahui kualitas barang. "Murah boleh asal harus sesuai standar. Kalau tidak standar, tentu masyarakat yang dirugikan. Hal ini juga harus menjadi perhatian serius para pedagang barang elektronik di Magetan," pungkasnya.
 
Sumber : radarmadiun
Diberdayakan oleh Blogger.