PENGGELAPAN SERTIFIKAT TANAH: Kejari akan Hadirkan Paksa Terpidana
Ilustrasi/google.com |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo akan menghadirkan paksa terpidana kasus penggelapan sertifikat tanah, Sri Sumarni alias Marni, 45, warga Magetan, Jawa Timur. Untuk itu Kejari akan meminta bantuan aparat kepolisian.
Pejabat Humas Kejari Solo, Wahyu Darmawan, mewakili Kejari Solo, Ricardo Sitinjak, mengatakan upaya itu ditempuh setelah pihak Kejari melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. “Tidak ada jawaban sama sekali dari yang bersangkutan. Bahkan, pada panggilan kedua dan ketiga, surat panggilan itu dikembalikan kepada kami melalui pos,” kata Wahyu saat ditemui solopos.com, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (11/6/2012).
Menurutnya, tim dari Kejari Solo bersama petugas dari Polresta Solo akan mencari keberadaan Marni yang sudah ditetapkan tersangka dan dinyatakan bersalah atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang turun tertanggal 3 Desember 2011. “Kami menduga Marni telah berpindah alamat. Tepatnya dimana, kami selidiki terlebih dulu,” tegas Wahyu.
Langkah Kejari Solo, kata Wahyu, akan menjebloskan Marni ke penjara sesuai dengan putusan MA yakni satu tahun enam bulan. “Perkara ini memang terjadi pada 2008 lalu. Karena pengajuan banding dari jaksa dikabulkan MA, tentu kami menjalankan perintah sesuai dengan prosedur hukum,” papar Wahyu.
Kasus ini bermula saat Sadeni Hendarman alias Deni, 50, warga Magetan, Jawa Timur ditipu oleh Marni dengan janji palsu. Sebanyak 10 sertifikat tanah dan rumah milik pengusaha asal Magetan, Jawa Timur ini dibawa kabur oleh Marni dan digunakan sebagai barang jaminan untuk kepentingan Marni sendiri. Sedangkan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat milik Deni tak kunjung datang.
Perkara dugaan tindak penggelapan sertifikat tanah dan rumah ini kemudian diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Solo. Sebab, penyerahan sertifikat dilakukan di sebuah rumah di kawasan Pajang, Laweyan, Solo, 2008 lalu.
Pejabat Humas Kejari Solo, Wahyu Darmawan, mewakili Kejari Solo, Ricardo Sitinjak, mengatakan upaya itu ditempuh setelah pihak Kejari melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. “Tidak ada jawaban sama sekali dari yang bersangkutan. Bahkan, pada panggilan kedua dan ketiga, surat panggilan itu dikembalikan kepada kami melalui pos,” kata Wahyu saat ditemui solopos.com, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (11/6/2012).
Menurutnya, tim dari Kejari Solo bersama petugas dari Polresta Solo akan mencari keberadaan Marni yang sudah ditetapkan tersangka dan dinyatakan bersalah atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang turun tertanggal 3 Desember 2011. “Kami menduga Marni telah berpindah alamat. Tepatnya dimana, kami selidiki terlebih dulu,” tegas Wahyu.
Langkah Kejari Solo, kata Wahyu, akan menjebloskan Marni ke penjara sesuai dengan putusan MA yakni satu tahun enam bulan. “Perkara ini memang terjadi pada 2008 lalu. Karena pengajuan banding dari jaksa dikabulkan MA, tentu kami menjalankan perintah sesuai dengan prosedur hukum,” papar Wahyu.
Kasus ini bermula saat Sadeni Hendarman alias Deni, 50, warga Magetan, Jawa Timur ditipu oleh Marni dengan janji palsu. Sebanyak 10 sertifikat tanah dan rumah milik pengusaha asal Magetan, Jawa Timur ini dibawa kabur oleh Marni dan digunakan sebagai barang jaminan untuk kepentingan Marni sendiri. Sedangkan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat milik Deni tak kunjung datang.
Perkara dugaan tindak penggelapan sertifikat tanah dan rumah ini kemudian diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Solo. Sebab, penyerahan sertifikat dilakukan di sebuah rumah di kawasan Pajang, Laweyan, Solo, 2008 lalu.
Sumber : solopos.com