PENANGKAPAN PENGEDAR OBAT KERAS TANPA IJIN


Ilustrasi/google.com

Magetan - Pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2012 sekitar pukul 10.30 Wib Sat Reskoba Polres Magetan telah mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa ijin edar dengan pelaku KAT, 60 tahun, Dagang, alamat kelurahan Rt 16 Rw 06 kecamatan Parang kabupaten Magetan.

Pelaku KAT diamankan petugas Sat Reskoba ketika sedang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat-obatan tanpa disertai keahlian di toko  miliknya tepatnya di jalan Bligo raya kelurahan Parang kecamatan Parang kabupaten Magetan.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu dus obat antalgin (isi kaplet @ 10 butir), enam bungkus stelan obat pegal linu, enam bungkus stelan obat gatal dan satu bungkus stelan obat sakit gigi. Kapolres Magetan AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui kasubbaghumas AKP SANTOSO, S.H. menegaskan bahwa Polres Magetan selalu mengantisipasi peredaran obat-obatan tanpa ijin di wilayahnya karena bila dikonsumsi masyarakat dapat membahayakan kesehatan serta tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan korban jiwa.

Kepada pelaku akan dilakukan tindakan  tegas  terhadap  tersangka  karena telah  melanggar  pasal 98 (2) jo pasal 196 jo pasal 197 subs pasal 106  (1)  jo  pasal  197  UU RI  Nomor  36  Tahun 2009 Tentang   Kesehatan  dengan ancaman  pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). .
 
***Polres Magetan/Humas.***
Diberdayakan oleh Blogger.