PENANGKAPAN PENGEDAR OBAT KERAS TANPA IJIN
Ilustrasi/google.com |
Magetan - Pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2012
sekitar pukul 10.30 Wib Sat Reskoba Polres Magetan telah mengungkap
kasus peredaran obat-obatan tanpa ijin edar dengan pelaku KAT, 60 tahun,
Dagang, alamat kelurahan Rt 16 Rw 06 kecamatan Parang kabupaten
Magetan.
Pelaku KAT diamankan petugas Sat Reskoba ketika sedang
mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan
obat-obatan tanpa disertai keahlian di toko miliknya tepatnya di jalan
Bligo raya kelurahan Parang kecamatan Parang kabupaten Magetan.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu dus obat antalgin (isi kaplet @ 10 butir), enam bungkus stelan obat pegal linu, enam bungkus stelan obat gatal dan satu bungkus stelan obat sakit gigi. Kapolres Magetan AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui kasubbaghumas AKP SANTOSO, S.H. menegaskan bahwa Polres Magetan selalu mengantisipasi peredaran obat-obatan tanpa ijin di wilayahnya karena bila dikonsumsi masyarakat dapat membahayakan kesehatan serta tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan korban jiwa.
Kepada pelaku akan dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka karena telah melanggar pasal 98 (2) jo pasal 196 jo pasal 197 subs pasal 106 (1) jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). .
***Polres Magetan/Humas.***