NGOPI SAMBIL JUDI DIAMANANKAN POLISI WIL MAGETAN


Ilustrasi / Google.com

Magetan : Sat Reskrim Polres Magetan telah mengungkap kasus perjudian jenis remi pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2012 sekitar pukul 14.30 Wib di dukuh Brangkal Rt 01 Rw 04 desa Kedungpanji kecamatan Lembeyan kabupaten Magetan tepatnya di warung milik saudara PRAYITNO.

Dalam perkara tersebut aparat berhasil mengamankan tiga pelaku diantaranya 1) MARSIDIK, 56 tahun, Tani, alamat dukuh Pulorejo Rt 04 Rw 02 desa Kedungpanji kecamatan Lembeyan kabupaten Magetan 2) MUGIANTO, 33 tahun, Tani, alamat dukuh Brangkal Rt 02 Rw 04 desa Kedungpanji kecamatan Lembeyan kabupaten Magetan 3) MUHAMMAD NUR, 20 tahun, Tani, alamat dukuh Brangkal Rt 02 Rw 04 desa Kedungpanji kecamatan Lembeyan kabupaten Magetan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 4 (empat) bungksus rokok djarum 76, 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) lembar tikar warna hijau kuning dan uang tunai sebesar Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah). Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP SANTOSO, S.H. menegaskan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian dalam jenis apapun karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kab. Magetan dan para pelaku perjudian karena telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). .***Polres Magetan/Humas.***
Diberdayakan oleh Blogger.