Polisi Penembak Warga Magetan Didakwa Hukuman Mati


Briptu Andika Surya, anggota Polsek Bendo, Polres Magetan yang menembak warga, didakwa dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jaksa Kejaksaan Negeri Magetan dalam sidang perdana kasus penembakan terhadap warga sipil, M Fauzi Bahtiar hingga tewas, dengan terdakwa Briptu Andika Surya, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (31/5), mendakwa dengan pasal berlapis.

"Terdakwa kami dakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer, kami gunakan pasal pembunuhan berencana, dan untuk subsider kami gunakan pasal pembunuhan secara spontan," ujar JPU, Sundaya.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa primer terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Menurut dia, untuk membuktikan dakwaan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 19 saksi.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Wildan Sujuti, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Dalam persidangan selanjutnya, agendanya akan langsung masuk ke dalam pembuktian kasus dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Sidang akhirnya ditunda pada Kamis (7/6) mendatang dengan agenda pembuktian dakwaan.

Pihak keluarga korban yang hadir di persidangan terus menunjukkan sikap emosional kepada terdakwa. Bahkan seusai sidang, ayah korban, Bahrun Samirun, sampai memukul tengkuk Andika dengan botol air mineral.

"Terdakwa harus dihukum mati atau seumur hidup. Nyawa harus dibayar dengan nyawa," kata ayah korban, juga diikuti sikap serupa oleh sejumlah kerabat lainnya.

Briptu Andika menembak Muhamad Fauzi Bahtiar hingga tewas di teras belakang Kafe 76, Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan, pada 12 April 2012.

Korban ditembak dari jarak dekat, setelah keduanya sempat bertengkar.


Sumber : mediaindonesia 
Sumber Ilustrasi Foto : google.com

Diberdayakan oleh Blogger.