96 Persen Tanah Pemkab Magetan Belum Bersertifikat


Hampir 96 persen aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan belum bersertifikat dan rawan berpindah tangan. "Saat ini DPRD bersama eksekutif sedang membicarakan inventarisir aset tanah Pemkab itu yang lokasinya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Magetan,"kata Koordinator Komisi C (bidang Keuangan dan aset daerah) DPRD Kabupaten Magetan Drs Ec Sofandi, kepada Surya, Sabtu (2/6/2012).

Sofandi mencontohkan tanah Pemkab Magetan yang kini digunakan untuk kios pedagang di Kelurahan Tambran, Kecamatan Kota Magetan. "Tanah yang digunakan bangunan kios-kios di Tambran itu milik Pemkab Magetan.

Tapi para pedagang yang menempati menyewa tanah itu dari warga setempat, yang dulu orangtuanya mengontrak puluhan tahun juga untuk tempat usaha dari Pemkab. Tapi karena tanah itu belum bersertifikat urusan inventarisir jadi agak rumit,"jelas Sofandi.

Tanah aset Pemkab Magetan itu belum termasuk tanah hibah dari Pemerintah Pusat yang jumlahnya sampai sekarang juga belum tercatat di Dinas Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). "Jadi jangankan bersertifikat, tercatat di dinas terkait saja belum.

Kalau kita menghendaki pemerintahan yang baik, kita juga harus tertib administrasi, termasuk menginventarisir kekayaan kita,"kata Ketua DPD Partai Golkar yang konon bakal mencalonkan diri sebagai Bupati Magetan dalam Pilkada 2013 mendatang itu.

Pemkab Magetan, lanjut Sofandi, menyambut baik ajakan legislatif untuk menata dan mencatat seluruh aset yang dimiliki daerah. "Alhamdulillah, pelaksanaan inventarisir sudah mulai dilaksanakan.Ini nantinya juga akan berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD),"kata Sofandi. 


Sumber Ilustrasi Foto : Google.com 
Diberdayakan oleh Blogger.