Ribuan Warga Magetan Jadi Korban Pungli Prona

ilustrasi/google.com
Sebanyak 2341 warga pemohon sertifikat dalam Program Agraria Nasional (Prona) menjadi korban pungutan liar (Pungli) panitia pelaksana setempat.

"Prona katanya gratis, tapi kami tetap ditarik Rp 300 ribu," ujar warga RT 1/RW 03 Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, yang minta tidak disebut namanya itu kepada Surya, Sabtu (28/7/2012).

Umumnya, tambahnya, warga mengetahui, memang untuk Prona itu tidak seluruhnya gratis. Ada biaya yang harus ditanggung pemohon, namun kalau ditotal tidak sampai Rp 300 ribu.

"Memang meterai lima lembar hanya Rp 30 ribu, surat-surat lain biayanya maksimal Rp 100 ribu. Kan kelengkapan sudah dibiayai pemohon, masak ditarik lagi,"katanya.

Hal ini dibenarkan warga lain, yang mengaku mempunyai tanah di Desa Bibis, namun berdomisili diluar desa setempat. Konon, pemohon yang berdomisili di luar Desa Bibis, tarikan biaya Prona sebesar Rp 500 ribu.

"Kalau tanahnya di Bibis, rumah di Bibis, biayanya Rp 300 ribu. Tapi kalau tanahnya di Bibis dan tempat tinggalnya diluar Desa Bibis biayanya lebih besar hampir 75 persen,"kata seorang pengusaha yang mengaku punya tanah waris di Desa Bibis RT 1/ RW 03 ini.

Data yang dihimpun Surya dari BPN setempat, di Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan ada tiga desa yang mendapat Prona, yakni Desa Sukomoro, Bibis dan Kentangan. Jumlah bidang yang diperoleh ketiga desa masing-masing Desa Sukomoro 627 bidang, Desa Bibis 857 bidang, dan Desa Kentangan 857 bidang.

"Program itu sudah selesai, dan sertifikatnya sudah diserahkan ke warga. Penyerahan secara simbolik dilakukan Bupati Magetan,"kata Kasi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Magetan Joko Prianto kepada Surya yang mengkonfirmasinya via telepon seluler, Sabtu (28/7/2012).

Informasi yang diperoleh Surya, pungli Prona yang terkumpul di Desa Bibis total, kalau per bidang diminta biaya Rp 300 ribu terkumpul Rp 257.100.000. Konon uang yang terkumpul itu dibagi-bagi mulai dari Panitia pelaksana, RT, hingga Camat dan BPN.

Masing-masing bervariasi, untuk RT Rp 200 ribu, RW Rp 150 ribu, LPM Rp 150, perangkat desa yang berjumlah 11 orang itu masing-masing Rp 5,2 juta, panitia kegiatan tiga orang masing-masing Rp 15 juta, sisanya Lurah, Camat dan pegawai BPN.

"Saya sebagai Ketua RT mendapat honor Rp 200 ribu. LPM yang saya tahu sama dengan Ketua RW, Rp 150 ribu. Kalau lainnya yang tahu Kades dan penitia,"ujar Dedi Ketua RT 1/RW 03 Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, kepada Surya, Sabtu (28/7).

Kepala Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro Sudarman membenarkan penarikan biaya bagi peohon sertifikat Prona di desanya.

"Kesepakatan warga Rp 280 ribu per bidang. Namun, kalau warga membayar belakangan setelah sertifikat jadi, biaya tambah Rp 20 ribu. Ini karena biaya itu, panitia kegiatan harus mencarikan pinjaman,"kata Sudarman, kepada Surya tanpa menyebut pihak ketiga sebagai peminjam dana itu.
 
Sumber : tribunnews.com 
 
 
Diberdayakan oleh Blogger.