JUDI REMI DITANGKAP POLISI
Sat Reskrim Polres Magetan telah mengungkap kasus perjudian pada hari Rabu tanggal 19 September 2012 sekitar pukul 00.30 Wib dengan
pelaku berinisial 1) WAR, 57 tahun, Tani, alamat desa Gulun kecamatan
Maospati kabupaten Magetan 2) jam, 47 tahun, Tani, alamat desa Gulun
kecamatan Maospati kabupaten Magetan 3) UC, 20 tahun, Swasta, alamat
desa Gulun kecamatan Maospati kabupaten Magetan. Para pelaku ditangkap
oleh petugas Kepolisian sewaktu sedang melakukan perjudian dengan
menggunakan kartu remi di rumah
pelaku WAR di desa Gulun kecamatan Maospati kabupaten Magetan. Adapun
barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa satu set karu
remi, satu buah tikar warna biru putih dan uang tunai sebesar Rp.
240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP SANTOSO, S.H. menegaskan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya perjudian dalam jenis apapun karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kab. Magetan dan
tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap para pelaku
perjudian karena telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah). ***Polres Magetan/ Humas.***
Tidak ada komentar