JUDI REMI DITANGKAP POLISI



Sat Reskrim Polres Magetan telah mengungkap kasus perjudian pada hari Rabu tanggal 19 September 2012 sekitar pukul 00.30 Wib  dengan pelaku berinisial 1) WAR, 57 tahun, Tani, alamat desa Gulun kecamatan Maospati kabupaten Magetan 2) jam, 47 tahun, Tani, alamat desa Gulun kecamatan Maospati kabupaten Magetan 3) UC, 20 tahun, Swasta, alamat desa Gulun kecamatan Maospati kabupaten Magetan. Para pelaku ditangkap oleh petugas Kepolisian sewaktu sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi di  rumah pelaku WAR di desa Gulun kecamatan Maospati kabupaten Magetan. Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa satu set karu remi, satu buah tikar warna biru putih dan uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).  Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP SANTOSO, S.H. menegaskan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya  perjudian dalam jenis apapun  karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kab. Magetan  dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian karena telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ***Polres Magetan/ Humas.***

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.