Polres Madiun Ringkus Budak Sabu

Magetan - Petugas Satreskoba Polres Madiun Kota Madiun berhasil meringkus seorang budak sabu yang sudah menjadi target operasi (TO) sejak lama, saat tersangka tengah melintas dijalan usai pesta sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono mengatakan, tersangka Andi (30) warga Jalan Banda, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, diringkus petugas dini hari kemarin saat milintas di jalan Jati Siwur, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Tersangka kita ringkus saat melintas di jalan Jatisiwur. Saat diringkus ia baru saja mengkonsumsi sabu-sabu di wilayah Magetan," ujarnya, saat ditemui di Mapolres Madiun Kota, Rabu (3/10/2012).
AKP Soedono menambahkan, dari hasil tes urien tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dan saat diperiksa tersangka diketahui membeli sabu-sabu seberat 0,1 tersebut untuk digunakan bersama-sama temannya yang saat ini masih buron.
"Saat ini kita masih mengembangkan kasus ini dan memburu teman pesta sabu tersangka dan siapa yang menyediakan narkoba tersebut," ucapnya tanpa menjelaskan identitas yang bersangkutan.
Sementara itu, tersangka mengaku hanya mengambil sabu-sabu karena dimintai tolong temannya."Saya cuman disuruh ambil saja. Saya juga gak pernah memakai narkoba," kata dia.
Kepada tersangka petugas menjeratnya dengan pasal 115 UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkoba golongan satu dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara minimal tiga tahun.

Sumber : Beritajatim.com



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.