Senyum Peternak Lokal Respon Larangan Impor Sapi

Magetan -  Sebagai gudang sapi potong dengan populasi lebih dari 4.727.298 ekor (setara 31,8 persen populasi nasional), Pemprov Jatim mendukung sepenuhnya Program Penghitungan Data Sapi dan Kerbau (PSDSK) nasional 2014.

Fokus PSDSK di Jatim adalah optimalisasi inseminasi buatan (IB) melalui program kegiatan 'Sapi Berlian' (Sapi Beranak Lima Juta dalam Lima Tahun). Kemudian, pengembangan Pulau Madura sebagai Pulau Sapi. Benarkah program ini untuk mendukung program peningkatan produksi hasil ternak dan peningkatan kesejahteraan petani, sehingga mereka bisa tersenyum?

Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Maskur kepada wartawan saat memaparkan Kebijakan Pembangunan Peternakan di Jatim di kantornya belum lama ini mengatakan, realisasi pencapaian kontrak kinerja PSDSK yang ditandatangani antara Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian dan Kadisnak Provinsi Jatim hingga akhir Juli 2012 masih berjalan di rel kebijakan yang benar alias 'on the track'.

"Ini sudah saya sampaikan ketika kunjungan Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan dan Dirjen PKH Kementan Sukur Iwantoro saat membahas tata niaga ternak sapi potong Jatim pada 27 Agustus 2012," katanya.

Dalam rangka stabilisasi harga sapi dan daging di Jatim, pemprov tetap tegas memberlakukan pelarangan impor sapi dan daging sesuai dengan surat edaran Gubernur Jatim nomor 524/8838/023/2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Larangan Pemasukan dan Peredaran Sapi, Daging dan Jeroan Impor. Ini membuat agar para peternak lokal sapi di Jatim bisa tersenyum dan tidak perlu khawatir tergerus masuknya sapi dan daging impor.

"Sangat beralasan kalau Jatim menolak langkah impor, karena sapi potong merupakan komoditas andalan Jatim sekaligus tumpuan nasional," ujarnya. Saat ini, lanjut Maskur, Jatim sudah swasembada daging dengan surplus 218 ribu ekor sapi potong, 148 ribu ekor di antaranya dikirim ke provinsi lain sebagai bentuk kontribusi pemenuhan kebutuhan daging nasional.

Data BPS 2011 menyebutkan, populasi sapi potong di Jatim telah meningkat pesat sejak 2009. Berawal dari populasi sebesar 3.558.902 ekor, telah berkembang menjadi 4.727.298 ekor pada akhir 2011. Secara terbatas, daging eks-impor untuk kebutuhan hotel berbintang, restoran dan industri masih diizinkan. Ke depan, pihaknya berupaya meningkatkan standar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Jatim, sehingga dapat memproduksi daging berkualitas dan dapat melayani kebutuhan hotel berbintang, restoran dan industri.

Apalagi, menurut dia, hingga saat ini Jatim sudah memiliki Perda Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif yang telah disahkan DPRD Jatim pada 15 Juni 2012. Dalam rangka peningkatan pengawasan lalu lintas hewan, produk pangan asal hewan dan produk non-pangan asal hewan telah dilakukan kerjasama dengan aparat hukum (kepolisian).

Pemprov secara tegas telah menolak masuknya daging impor ke Jatim. Tapi, tim khusus Dinas Peternakan (Disnak) Jatim saat jelang Lebaran kemarin berhasil mengendus keberadaan daging impor itu beredar di pasaran Surabaya. Untungnya, 326 kilogram daging impor yang ditemukan itu tidak berasal dari pasar tradisional yang pembelinya dari masyarakat kalangan menengah ke bawah. Daging impor asal provinsi luar Jatim itu didapat dari empat pasar modern di Surabaya. Tim khusus Disnak Jatim itu bergerak ke seluruh pasar-pasar tradisional dan modern di Jatim.

"Hasilnya, kami menemukan daging impor yang dikirim dari provinsi lain masuk ke Jatim. Jadi, mereka (pasar modern, red) mengambil daging impor lewat provinsi lain. Ini jelas masuk secara ilegal dan melanggar tata niaga daging. Daging impor haram hukumnya masuk Jatim," tegas Maskur.

Menurut dia, tim khusus yang melakukan pengetatan masuknya daging impor atau daging berpenyakit (antraks) ke Jatim terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnak Jatim, Laboratorium Kesehatan Hewan Malang, Laboratorium Veteriner dan Disnak Jatim. Mereka tersebar di di sembilan titik check point (pemeriksaan). Yakni di perbatasan Bancaran Tuban, Padangan Bojonegoro, Widodaren Ngawi, Cemorosewu Magetan, Badekan Ponorogo, Donorejo Pacitan, Watudodol Banyuwangi, Jatirogo Tuban dan Kamal Bangkalan Madura.

Selain melakukan pengetatan di titik check point bersama aparat kepolisian setempat, tim Disnak Jatim juga mendeteksi pasar tradisional dan modern yang kedapatan menjual daging impor ke masyarakat. Pengusaha di empat pasar modern di Surabaya yang terbukti memiliki 326 kilogram daging impor diminta untuk mengembalikan daging itu ke provinsi daerah asal.

"Untuk pembinaan, kami beri surat peringatan dulu dan sanksinya memang masih diminta mengembalikan daging impor itu ke provinsi pengimpornya. Kalau tidak dipenuhi dan masih membandel, sanksi akan meningkat dengan mengambil daging itu untuk dimusnahkan. Masyarakat harus tahu harga daging impor dan daging lokal itu tidak beda signifikan alias sama," tuturnya.


Sumber : Beritajatim.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.