Sekkab Magetan Diperiksa Jadi Saksi Korupsi KIR

SURYA/DONI PRASETYO
MAGETAN - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Magetan Abdul Aziz diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) sdebagai saksi dalam  kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kawasan Industri Rokok (KIR) Bendo, Kabupaten Magetan.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Iwan Winarso, Sekkab Magetan Abdul Aziz diperiksa untuk yang pertama kali dengan status sebagai saksi bagi  tersangka Asisten I Sekdakab Suwaji. "Sekdakab dalam pemeriksaan ini sebagai saksi dari Drs Suwadji," kata Kasi Pidsus Iwan Winarso kepada Surya, seusai pemeriksaan, senin (29/10/2012).

Dipaparkan Iwan, setelah diperiksa sebagai saksi tersangka Suwadji, nantinya Sekkab juga akan diperiksa sebagai saksi ketiga tersangka lainnya, yaitu Staf ahli Bupati Venly Tomy Nicolas, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Kabupaten Magetan Eko Muryanto, dan Kasi Industri logam dan pangan Disperindag setempat Awang.

Sekdakab Abdul Aziz diperiksa Kejari setempat sekitar 10 jam, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan pukul 10.35 WIB. Tapi sekitar pukul 13.30 WIB, secara sembunyi-sembunyi Sekkab Abdul Aziz masuk kembali ke ruang Kasi Pidsus dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.10 WIB.

"Pagi tadi saat diperiksa hanya menjawab tidak tahu dan lupa. Kami minta dia kembali ke kantor untuk mengambil data dan materi yang kami butuhkan dan kami beri waktu hingga dua jam untuk mempersiapkan itu,"kata Jaksa Iwan Winarso.

Dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah KIR Bendo yang sudah menetapkan empat tersangka dari pejabat di Pemkab Magetan itu, Kejari memanggil tiga saksi, yakni Sekkab Magetan Abdul Aziz, Kepala Disnakersos (mantan Kabag Pemdes 2003) Parni Hadi dan mantan Kepala Desa Sambirobyong, Plaosan, Magetan sekaligus broker tanah Darwinto.

Ketiga saksi itu diperiksa secara terpisah. Sekkab Abdul Aziz diperiksa di ruang Kasi Pidsus, sedang kedua saksi diperiksa di ruang Kasi Intelijen Anton Hardiman. "Sekkab akan kami periksa kembali sebagai saksi dari tersangka Staf Ahli Bupati Venly, Kamis (1/11) lusa. Setelah itu akan kami periksa secara berurutan untuk kedua tersangka lainnya,"kata Jaksa Iwan

Sementara Sekkab Abdul Aziz yang dimintai komentar seusai pemeriksaan itu tidak mau menjawab dan meminta wartawan menanyakan kepada penyidik Kejari. "Tanya saja ke penyidik ya. Saya tidak bisa komentar. Itu urusan penyidik, silakan tanya ke penyidik,"kata Sekdakab sambil buru-buru masuk mobilnya yang diparkir dihalaman belakang kantor Kejari. 
 
Sumber : Tribunnews.com
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.