Kasus Penyanderaan Ijazah Undar Jalan di Tempat
Kasus penyanderaan ijazah yang dilakukan oleh dua dosen Universitas
Darul Ulum (Undar) hingga kini belum bisa disidangkan. Padahal, proses
penyidika kasus itu sudah berlangsung sejak sekitar lima bulan lalu.
Alasannya molornya kasus itu adalah hingga saat ini penyidik belum mengembalikan kelengkapan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang diminta pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) setempat.
Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, saat dikonfirmasi mengatakan, pihak akan segera melengkapi BAP yang dikembalikan jaksa karena ada berkas yang kurang. "Surat penetapan penyitaan yang diminta Kejari akan segera kami lengkapi. Nanti kalau sudah ada penetapan, kita kembalikan BAP ke JPU (jaksa penuntut umum). Karena satu BB (barang bukti) tidak bisa disita dua kali, " ujar Sugeng Widodo singkat, Senin (12/11/2012).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Irfan, membenarkan belum lengkapnya BAP kasus tersebut. Menurut Irfan, kasus yang melibatkan dosen Undar, Mashuda Syahid dan Ali Sukantono sebagai tersangka, masih P-18 (BAP belum lengkap). Karena itu, pihaknya mengembalikan berkas kasus tersebut ke Polisi untuk dilengkapi.
Lebih lanjut, Irfan mengatakan, salah satu kekurangan dalam berkas tersebut adalah tidak adanya barang bukti yang jadi obyek dalam perkara tersebut, yakni ijazah yang disandera. Dengan pengembalian itu, diharapkan segera bisa dipenuhi.
Penetapan dua dosen Undar sebagai tersangka itu berawal dari laporan dua mahasiswa, Bahrul Ulum (20), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, dan Agung (25), warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan.
Ceritanya, Bahrul akan melakukan legalisir pada Juni lalu, di kantor fakultas ekonomi (Rektor Lukman Hakim) untuk menemui Asnawi, dekan fakultas tersebut. Namun saat itu Asnawi tidak ada di tempat karena sedang menjalankan ibadah umrah.
Nah, ketika akan meninggalkan fakultas, Bahrul bertemu dengan Eni, staf TU (tata usaha) fakultas ekonomi (Rektor Hj Ma'murotus Sa'diyah). Bahrul kemudian diminta menyerahkan berkas legalisir tersebut ke TU. Selain itu, Bahrul juga menyerahkan ijazah asli beserta transkrip nilai.
Keesokan harinya, Bahrul kembali ke Undar untuk mengambil legalisir tersebut. Namun, ia harus kembali dengan tangan hampa. Bukan ijazah yang ia dapatkan, Bahrul justru diberitahu bahwa ijazahnya disita oleh Polda Jatim karena terindikasi palsu. Pihak fakultas tetap bersikeras tidak akan mengembalikan ijazah tersebut. Karena tidak terima atas perlakukan itu, Bahrul melaporkan kejadian itu ke Polsekta Jombang.
Alasannya molornya kasus itu adalah hingga saat ini penyidik belum mengembalikan kelengkapan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang diminta pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) setempat.
Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, saat dikonfirmasi mengatakan, pihak akan segera melengkapi BAP yang dikembalikan jaksa karena ada berkas yang kurang. "Surat penetapan penyitaan yang diminta Kejari akan segera kami lengkapi. Nanti kalau sudah ada penetapan, kita kembalikan BAP ke JPU (jaksa penuntut umum). Karena satu BB (barang bukti) tidak bisa disita dua kali, " ujar Sugeng Widodo singkat, Senin (12/11/2012).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Irfan, membenarkan belum lengkapnya BAP kasus tersebut. Menurut Irfan, kasus yang melibatkan dosen Undar, Mashuda Syahid dan Ali Sukantono sebagai tersangka, masih P-18 (BAP belum lengkap). Karena itu, pihaknya mengembalikan berkas kasus tersebut ke Polisi untuk dilengkapi.
Lebih lanjut, Irfan mengatakan, salah satu kekurangan dalam berkas tersebut adalah tidak adanya barang bukti yang jadi obyek dalam perkara tersebut, yakni ijazah yang disandera. Dengan pengembalian itu, diharapkan segera bisa dipenuhi.
Penetapan dua dosen Undar sebagai tersangka itu berawal dari laporan dua mahasiswa, Bahrul Ulum (20), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, dan Agung (25), warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan.
Ceritanya, Bahrul akan melakukan legalisir pada Juni lalu, di kantor fakultas ekonomi (Rektor Lukman Hakim) untuk menemui Asnawi, dekan fakultas tersebut. Namun saat itu Asnawi tidak ada di tempat karena sedang menjalankan ibadah umrah.
Nah, ketika akan meninggalkan fakultas, Bahrul bertemu dengan Eni, staf TU (tata usaha) fakultas ekonomi (Rektor Hj Ma'murotus Sa'diyah). Bahrul kemudian diminta menyerahkan berkas legalisir tersebut ke TU. Selain itu, Bahrul juga menyerahkan ijazah asli beserta transkrip nilai.
Keesokan harinya, Bahrul kembali ke Undar untuk mengambil legalisir tersebut. Namun, ia harus kembali dengan tangan hampa. Bukan ijazah yang ia dapatkan, Bahrul justru diberitahu bahwa ijazahnya disita oleh Polda Jatim karena terindikasi palsu. Pihak fakultas tetap bersikeras tidak akan mengembalikan ijazah tersebut. Karena tidak terima atas perlakukan itu, Bahrul melaporkan kejadian itu ke Polsekta Jombang.
Sumber: Beritajatim.com
Tidak ada komentar