Kasus Penyanderaan Ijazah Undar Masih P-18
Kasus penyanderaan ijazah yang menjadikan dosen Undar
(universitas Darul Ulum), Mashuda Syahid, sebagai tersangka, masih P-18
alias tidak lengkap. Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
mengembalikan berkas kasus tersebut ke Polisi untuk dilengkapi.
"Kami sudah menerima berkas kasus tersebut. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata berkas itu kurang lengkap, sehingga kita kembalikan lagi," kata Kasi Pidum Kejari Jombang, Irfan, Kamis (1/11/2012).
Irfan mengungkapkan, ia menerima pelimpahan berkas dari Polsek Kota Jombang tiga minggu lalu. Setelah itu, ia melakukan pemeriksaan terhadap berkas itu. Hanya saja, saat dilakukan pemeriksaan itulah diketahui bahwa berkas masih kurang atau P-18.
Kejaksaan berharap agar polisi segera melengkapi kekurangan berkas itu. Sayangnya, Irfan enggan menjelaskan berkas apa yang kurang tersebut. "Kami tidak bisa menjelaskan. Yang pasti berkas masih P-18, sehingga kita kembalikan," kata Irfan.
Seperti diberitakan, Polsek Kota Jombang menetapkan dua dosen Undar, Mashuda Syahid dan Ali Sukamtono sebagai tersangka. Hal itu setelah dua dosen tersebut dilaporkan oleh dua mahasiswa karena melakukan penyanderaan ijazah. Dua pelapor itu adalah Bahrul Ulum (20), warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, dan Agung (25), warga Desa Jonggrang Kecamatan Barat, Magetan.
Kejadian itu berawal ketika Bahrul hendak melakukan legalisir pada Juni lalu. Ia kemudian ke kantor fakultas ekonomi (versi Rektor Lukman Hakim) untuk menemui Asnawi, dekan fakultas tersebut. Hanya saja, saat itu Asnawi tidak berada di tempat karena sedang menjalankan ibadah umrah.
Ketika hendak meninggalkan fakultas, Bahrul bertemu dengan Eni, staf TU (tata usaha) fakultas ekonomi (versi Rektor Hj Ma'murotus Sa'diyah) bernama Eni. Bahrul kemudian menyerahkan berkas legalisir tersebut ke TU. Selain itu, Bahrul juga menyerahkan ijazah asli beserta transkrip nilai.
Keesokan harinya, Bahrul kembali ke Undar untuk mengambil legalisir tersebut. Namun, warga Mojokerto ini harus kembali dengan tangan hampa. Bukan ijazah yang ia dapatkan. Bahrul justru diberitahu bahwa ijazah miliknya disita oleh Polda Jatim karena terindikasi palsu. Pihak fakultas tetap bersikeras tidak akan mengembalikan ijazah tersebut. Hingga akhirnya, Bahrul melaporkan kejadian itu ke Polsekta Jombang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan kedua dosen tersebut sebagai tersangka. Mereka dinilai melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami sudah menerima berkas kasus tersebut. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata berkas itu kurang lengkap, sehingga kita kembalikan lagi," kata Kasi Pidum Kejari Jombang, Irfan, Kamis (1/11/2012).
Irfan mengungkapkan, ia menerima pelimpahan berkas dari Polsek Kota Jombang tiga minggu lalu. Setelah itu, ia melakukan pemeriksaan terhadap berkas itu. Hanya saja, saat dilakukan pemeriksaan itulah diketahui bahwa berkas masih kurang atau P-18.
Kejaksaan berharap agar polisi segera melengkapi kekurangan berkas itu. Sayangnya, Irfan enggan menjelaskan berkas apa yang kurang tersebut. "Kami tidak bisa menjelaskan. Yang pasti berkas masih P-18, sehingga kita kembalikan," kata Irfan.
Seperti diberitakan, Polsek Kota Jombang menetapkan dua dosen Undar, Mashuda Syahid dan Ali Sukamtono sebagai tersangka. Hal itu setelah dua dosen tersebut dilaporkan oleh dua mahasiswa karena melakukan penyanderaan ijazah. Dua pelapor itu adalah Bahrul Ulum (20), warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, dan Agung (25), warga Desa Jonggrang Kecamatan Barat, Magetan.
Kejadian itu berawal ketika Bahrul hendak melakukan legalisir pada Juni lalu. Ia kemudian ke kantor fakultas ekonomi (versi Rektor Lukman Hakim) untuk menemui Asnawi, dekan fakultas tersebut. Hanya saja, saat itu Asnawi tidak berada di tempat karena sedang menjalankan ibadah umrah.
Ketika hendak meninggalkan fakultas, Bahrul bertemu dengan Eni, staf TU (tata usaha) fakultas ekonomi (versi Rektor Hj Ma'murotus Sa'diyah) bernama Eni. Bahrul kemudian menyerahkan berkas legalisir tersebut ke TU. Selain itu, Bahrul juga menyerahkan ijazah asli beserta transkrip nilai.
Keesokan harinya, Bahrul kembali ke Undar untuk mengambil legalisir tersebut. Namun, warga Mojokerto ini harus kembali dengan tangan hampa. Bukan ijazah yang ia dapatkan. Bahrul justru diberitahu bahwa ijazah miliknya disita oleh Polda Jatim karena terindikasi palsu. Pihak fakultas tetap bersikeras tidak akan mengembalikan ijazah tersebut. Hingga akhirnya, Bahrul melaporkan kejadian itu ke Polsekta Jombang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan kedua dosen tersebut sebagai tersangka. Mereka dinilai melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sumber : Beritajatim.com
Tidak ada komentar