UMK 2013 Surabaya-Gresik Tertinggi dan Magetan Terendah

Nilai Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2013 Kota Surabaya dan Gresik tercatat sebagai tertinggi di Jatim yakni Rp1.740.000, sedangkan Kabupaten Magetan terendah dengan Rp866.250 per bulan.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013 yang telah ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Jalan Manyar, Surabaya, Sabtu petang.

Selain Surabaya dan Gresik, keputusan nilai UMK di Ring I, masing-masing Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1.720.000, serta Kabupaten Mojokerto Rp1.700.000.

Tentu saja keputusan tersebut mengecewakan buruh yang sejak Sabtu pagi melakukan aksi mengawal penetapan UMK 2013. Bahkan, ratusan buruh dari berbagai elemen tersebut melanjutkan aksinya di depan Kantor Dinas Pendapatan Jatim hingga malam hari.

"Kami tentu kecewa dengan besaran nilai UMK yang sudah ditandatangani melalui Pergub ini. Tuntutan kami belum dipenuhi oleh Gubernur Jatim Soekarwo," ujar Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jatim, Jamaladin usai mengetahui nilai UMK 2013.

Kendati demikian, pihaknya masih akan membicarakan hasil tersebut dengan para buruh untuk menindaklanjuti Pergub. Ia belum bisa memastikan apakah menerima atau justru menolak nilai UMK 2013 yang sudah ditetapkan.

"Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan kawan-kawan buruh. Kami belum mau mengambil sikap dan berkomunikasi terlebih dahulu, apakah menerima atau menolak," ucapnya.

Tidak ada satu pun pejabat terkait yang mau berkomentar tentang penetapan UMK 2013. Saat rapat berlangsung, petugas Dinas Pendapatan melarang wartawan masuk ke lantai 5, tempat rapat penetapan berlangsung.

Ketua Dewan Pengupahan Jatim Edi Purwinarto keluar tidak lewat pintu utama, begitu juga dengan Gubernur Jatim Soekarwo yang juga keluar melalui pintu samping.

Sementara itu, dalam Pergub tersebut dijelaskan bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK 2013, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimun kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim.

Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Selanjutnya, Pergub ini berlaku mulai 1 Januari 2013.

Berikut Nilai UMK 2013 di Jatim 1. Kota Surabaya : Rp1.740.000 2. Kabupaten Gresik : Rp1.740.000 3. Kabupaten Pasuruan : Rp1.720.000 4. Kabupaten Sidoarjo : Rp1.720.000 5. Kabupaten Mojokerto : Rp1.700.000 6. Kabupaten Malang : Rp1.343.700 7. Kota Malang : Rp1.340.300 8. Kota Batu : Rp1.268.000 9. Kabupaten Jombang : Rp1.200.000 10.Kabupaten Probolinggo : Rp1.198.600 11.Kota Pasuruan : Rp1.195.800 12.Kabupaten Tuban : Rp1.144.400 13.Kota Kediri : Rp1.128.400 14.Kabupaten Sampang : Rp1.104.600 15.Kota Probolinggo : Rp1.103.200 16.Kabupaten Jember : Rp1.091.950 17.Kabupaten Kediri : Rp1.089.950 18.Kabupaten Banyuwangi : Rp1.086.400 19.Kabupaten Lamongan : Rp1.075.700 20.Kabupaten Pamekasan : Rp1.059.600 21.Kabupaten Situbondo : Rp1.048.000 22.Kota Mojokerto : Rp1.040.000 23.Kabupaten Bojonegoro : Rp1.029.500 24.Kabupaten Lumajang : Rp1.011.950 25.Kabupaten Tulungagung : Rp1.007.900 26.Kabupaten Bangkalan : Rp983.800 27.Kabupaten Sumenep : Rp965.000 28.Kabupaten Madiun : Rp960.750 29.Kabupaten Nganjuk : Rp960.200 30.Kota Madiun : Rp953.000 31.Kabupaten Blitar : Rp946.850 32.Kabupaten Bondowoso : Rp946.000 33.Kota Blitar : Rp924.800 34.Kabupaten Ponorogo : Rp924.000 35.Kabupaten Trenggalek : Rp903.900 36.Kabupaten Ngawi : Rp900.000 37.Kabupaten Pacitan : Rp887.250 38.Kabupaten Magetan : Rp866.250.


Sumber : Ciputranews.com
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.