Mobdin Pejabat Magetan Sering Gunakan Nopol Bodong
MAGETAN - Mobil Dinas (Mobdin) pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Ketua DPRD dan pimpinan, Pimpinan KPU serta kepala satuan kerja (Satker) setempat sering menggunakan plat nomor polisi (nopol) Bodong (palsu).
Pemalsuan plat nopol mobdin itu dilakukan untuk menghindari keharusan pemakaian BBM nonsubsidi.
Awal November 2012 lalu, mobdin di Pemkab Magetan banyak yang dipasang stiker besar-besar dikaca belakang dengan bungi "mobil ini tidak menggunakan BBM bersubsidi". Tapi sejak beberapa waktu lalu, stiker itu sudah tidak ada dikaca-kaca mobdin Pemkab, DPRD maupun instansi samping.
Padahal informasi yang dihimpun Surya, plat nopol ganda hanya dimiliki oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekdakab dan Ketua DPRD. Namun, izin plat nomor ganda (merah dan hitam) ini sudah tidak berlaku lagi sejak awal November 2012 lalu.
Namun faktanya, masih sering terlihat, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Sekdakab menggunakan mobdin yang dibiaya dari uang rakyat itu dengan plat nopol hitam (sipil/pribadi). Bahkan instansi penegak hukum juga sering terlihat plat nopol mobdin bantuan dari Pemkab Magetan dipasang plat nopol hitam.
Kabag Umum Pemkab Magetan Ny Dwi Astuti yang dikonfirmasi mengaku plat nopol ganda (dobel) (merah/hitam) untuk mobdin ketiga pejabat tinggi Pemkab (Bupati. Wakil Bupati, Sekdakab) masih diizinkan menggunakan nomor ganda.
"Untuk mobdin Bupati, Wakil Bupati, dan Sekdakab masih memiliki izin plat nopol ganda (merah dan hitam/pribadi),"jelas Ny Dwi Astuti kepada Surya, Senin (21/1/2013).
Selain ketiga mobdin itu, plat nopol ganda tidak diberikan izin oleh Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Jatim. "Kalau ke empat mobil baru X-Trail yang dibantukan ke instansi samping itu, semua berplat nopol merah. Tapi tidak tahu lagi setelah penyerahan itu yang berwenang DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah),"kata Ny Dwi Astuti.
Kepala Urusan Register dan Idetifikasi (Kaur Reg Ident) Samsat Magetan Iptu Andhika membantah pernyataan Kabag Umum Pemkab Magetan itu. Karena sejak awal November 2012 lalu, nopol ganda (merah/ hitam/pribadi) sudah tidak ada.
"Dulu memang ada. Tapi sejak awal November 2012 lalu, tanggalnya persis lupa, nomor ganda bagi mobdin pimpinan daerah, sudah tidak ada. Ini sesuai surat Direktorat Lalu Lintas Polda jatim,"kata Iptu Andhika.
Dikatakan Iptu Andhika, saat Pemkab mengajukan mobdin yang sudah bernopol merah dengan hitam, Polres Magetan menolak. Karena tidak dibolehkan memberikan nopol ganda bagi kendaraan mobdin.
"Saat Bagian Umum Pemkab Magetan mengajukan mobdin bupati untuk memberikan plat nopol hitam (sipil/pribadi), Polres Magetan menolak. Nopol ganda itu sudah tidak dibolehkan,"tandas Iptu Andhika. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/01/21/mobdin-pejabat-magetan-sering-gunakan-nopol-bodong#sthash.w2E7PBko.dpuf
Sumber : Tribunnews.com
Tidak ada komentar