Tolak Putusan MK, SMPN 1 Magetan Tetap Terapkan RSBI

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasioonal (Sisdiknas) yang menjadi dasar Rintisan Sekolah Bertaraf Indonesia (RSBI), namun Sekolah Menengah Peratam Negeri (SMPN) 1 Magetan, Jawa Timur tetap menjalankan program pengajaran standar internasional tersebut.
 
Di sekolah unggulan ini, RSBI tetap dijalankan seperti biasanya dan tidak dihapus. Alasanya, sampai sekarang belum ada surat perintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk mencabut status ini.
“Yang menerapkan RSBI adalah Kemendikbud, jadi kementerian harus menurunkan surat keputusan (SK) pencabutan. Karena tidak ada perintah, ya sampai semua ini kami tetap menerapkan system lama (RSBI)” kata Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 1 Magetan, Djoko Santoso kepada LI.COM, Jumat (11/01/2013).

Djoko menegaskan, bila RBSI di benar-benar telah dicabut oleh Kementerian, pihaknya bakal mengajukan jumlah pagu siswa dan ruang kelas agar kualitas pendidikan tetap berjalan dengan baik meski tanpa ‘embel-embel” taraf internasional lagi.
“Kami akan mengajukan tambahan kouta siswa dan pembangunan gedung. Kerena Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang ada tidak cukup untuk mengcover peningkatan kualitas pendidikan,” tambah Djoko.

Berbeda dengan pendapat Kasek, Silvi, siswi kelas 9 SMP Negeri 1 ini mengaku senang RSBI dibubarkan. Sebab, menurut dia, biaya Rp 250 ribu perbulan yang selama ini harus ditanggung para siswa cukup memberatkan. “Banyak anak-anak yang nggak bisa sekolah disini kerena mahal,” ungkapnya.

Diketahui, beberapa hari lalau, MK mencabut RSBI sebab dinilai telah pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasioonal (Sisdiknas) kerana melanggar UUD 1945. Dengan dihapuskannya pasal tersebut maka dasar hukum RSBI juga ikut terhapus.
 
 
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.