Tolak Putusan MK, SMPN 1 Magetan Tetap Terapkan RSBI
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 50 ayat 3
Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasioonal (Sisdiknas) yang
menjadi dasar Rintisan Sekolah Bertaraf Indonesia (RSBI), namun Sekolah
Menengah Peratam Negeri (SMPN) 1 Magetan, Jawa Timur tetap menjalankan
program pengajaran standar internasional tersebut.
Di sekolah unggulan ini, RSBI tetap dijalankan seperti biasanya dan
tidak dihapus. Alasanya, sampai sekarang belum ada surat perintah dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk mencabut status
ini.
“Yang menerapkan RSBI adalah Kemendikbud, jadi kementerian harus
menurunkan surat keputusan (SK) pencabutan. Karena tidak ada perintah,
ya sampai semua ini kami tetap menerapkan system lama (RSBI)” kata
Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 1 Magetan, Djoko Santoso kepada
LI.COM, Jumat (11/01/2013).
Djoko menegaskan, bila RBSI di benar-benar telah dicabut oleh
Kementerian, pihaknya bakal mengajukan jumlah pagu siswa dan ruang kelas
agar kualitas pendidikan tetap berjalan dengan baik meski tanpa
‘embel-embel” taraf internasional lagi.
“Kami akan mengajukan tambahan kouta siswa dan pembangunan gedung.
Kerena Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang ada tidak cukup untuk
mengcover peningkatan kualitas pendidikan,” tambah Djoko.
Berbeda dengan pendapat Kasek, Silvi, siswi kelas 9 SMP Negeri 1 ini
mengaku senang RSBI dibubarkan. Sebab, menurut dia, biaya Rp 250 ribu
perbulan yang selama ini harus ditanggung para siswa cukup memberatkan.
“Banyak anak-anak yang nggak bisa sekolah disini kerena mahal,”
ungkapnya.
Diketahui, beberapa hari lalau, MK mencabut RSBI sebab dinilai telah
pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasioonal
(Sisdiknas) kerana melanggar UUD 1945. Dengan dihapuskannya pasal
tersebut maka dasar hukum RSBI juga ikut terhapus.
Sumber : Lensaindonesia.com
Tidak ada komentar